Tata Kelola Perusahaan

Sekilas Pedoman Tata Kelola Perusahaan

Sekilas Pedoman Tata Kelola Perusahaan

Tata Kelola Perusahaan yang baik atau dikenal dengan Good Corporate Governance (GCG) mengalami pengembangan setelah krisis ekonomi yang menimpa negara-negara Barat hingga Asia termasuk Indonesia pada tahun 1998. Manfaat penerapan GCG banyak dirasakan oleh pelaku bisnis yaitu dengan meningkatnya nilai Perusahaan termasuk nilai Pemegang Saham serta tetap memperhatikan para Stakeholders, dengan mengacu pada ketentuan dan nilai-nilai etika berusaha yang sehat.

Penerapan GCG di PT Pupuk Sriwidjaja Palembang yang selanjutnya disingkat dengan PT Pusri Palembang, telah dimulai sejak terbitnya Surat Direktur Utama Nomor: 1387/100.OT/2000 tanggal 19 Desember 2000 tentang Kebijakan Penerapan Good Corporate Governance diseluruh lingkup kerja perusahaan. Penerapan GCG diawali dengan pembentukan Tim Penerapan GCG dilanjutkan dengan kegiatan berupa seminar, workshop / pelatihan dan pembentukan kerangka dasar Code of Conduct dan Code of Corporate Governance hingga sosialisasi ke seluruh Unit dan Wilayah Pemasaran di seluruh Indonesia, termasuk dengan membentuk Tim Instruktur GCG, membuat Sistem Informasi yang menangani pengaduan dari karyawan dan pihak yang berkepentingan (Whistle Blowing System), membuat dan melaksanakan Prosedur Operasional Baku tentang Gratifikasi dan tentang Penandatanganan Pakta Integritas.

PT. Pusri Palembang sebagai salah satu produsen pupuk di Indonesia menyadari pentingnya penerapan GCG dalam aktivitas perusahaan sehari-hari. Penerapan ini juga merupakan ketentuan dari PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai Pemegang Saham, melalui Surat Edaran No. SE-05/VII/2012 tanggal 2 Juli 2012 perihal Pedoman Tata Kelola Hubungan Induk dan Anak Perusahaan. PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Induk Perusahaan berkewajiban menerapkan GCG sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN. Kewajiban ini selanjutnya harus didukung dengan penerapan GCG di seluruh Anak Perusahaan.

Panduan yang telah direvisi ini diharapkan dapat meningkatkan penerapan GCG oleh seluruh Organ Perusahaan yang pada gilirannya akan meningkatkan nilai bagi Perusahaan. Untuk itu diharapkan panduan yang telah direvisi ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh jajaran PT. Pusri Palembang dalam melaksanakan kegiatan sehari-harinya dengan kesadaran sendiri.

Akhirnya kami selaku Komisaris dan Direksi PT. Pusri Palembang menyampaikan “Selamat Berkarya Yang Terbaik” bagi kepentingan Perusahaan dan tingkatkan prestasi anda, sehingga dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi Perusahaan dan Negara.

 

Laporan Tata Kelola Info Publik FAQ