Tata Kelola Perusahaan

Tata Kelola Perusahaan

Direksi

Direksi

Tugas, Wewenang dan Kewajiban Direksi

Direksi bertugas menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan perusahaan untuk kepentingan perusahaan  dan sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan serta mewakili perusahaan baik di dalam maupun di luar Pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian dengan pembatasan-pembatasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan/atau Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. Secara detail terlampir pada lampiran berikut : 

  

Laporan Tata Kelola Info Publik FAQ