Tata Kelola Perusahaan

Kegiatan Antar Organ Perusahaan

Kegiatan Antar Organ Perusahaan

Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah rapat yang  dihadiri oleh Pemegang Saham yang memenuhi syarat kuorum dan diselenggarakan oleh Direksi atas permintaan Dewan Komisaris, Direksi, atau pemegang saham yang mewakili 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dalam rangka mengambil keputusan atas hal-hal yang kewenangannya tidak diserahkan kepada Direksi dan Dewan Komisaris. Apabila dalam Anggaran Dasar tidak ditentukan lain,maka Rapat Umum Pemegang Saham dipimpin oleh salah seorang Pemegang Saham yang dipilih oleh dan dari antara mereka yang hadir.

Detail kegiatan antar organ Perusahaan diatur dan disepakati bersama dengan detail pada dokumen terlampir 

  

Laporan Tata Kelola Info Publik FAQ