Cari tahu informasi terbaru mengenai Pusri dari sorotan media.
24 August 2025
24 August 2025
24 August 2025
24 August 2025
24 August 2025
24 August 2025
24 August 2025
24 August 2025
24 August 2025
24 August 2025
24 August 2025
Tanggal 2 & 3 Jan 2007, staf kementerian BUMN berkunjung ke PT Pusri. Didampingi oleh Manajer Humas dan Hukum bertempat diruang rapat Dept TI bersama - sama membahas mengenai TI Pusri dan EIS.<
Staf kementerian BUMN bapak Sunarsip selaku ketua Tim Pembangunan EIS BUMN, menyatakan maksud kedatangan mereka dalam rangka pembangunan data EIS kementerian BUMN dan untuk kebutuhan itu mereka akan mengunjungi BUMN Holding seprti : PT Pusri, PT Semen Gresik dll. Manajer TI bapak Irza Weldy yang didampingi staf memberikan penjelasan mengenai proses data dan tehnologi di PT Pusri.
24 August 2025
Ketentuan baru ini, menurut dia, tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 66/Permentan/OT.140/12/2006 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian 2007. Dalam dokumen 34 halaman itu disebutkan kekurangan alokasi pupuk bersubsidi di suatu wilayah akan dipenuhi melalui realokasi antarwilayah.
Peraturan yang diteken pada 29 Desember lalu itu menyebutkan bupati atau wali kota berhak melakukan relokasi antarkecamatan, sedangkan gubernur melakukan relokasi antarkabupaten atau kota.
Lebih lanjut realokasi antarprovinsi menjadi kewenangan Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian. "Jadi tidak semuanya harus Menteri Pertanian," kata Sutarto.
Peraturan itu juga menyebutkan pemerintah pusat menyiapkan cadangan urea 200 ribu ton untuk mengatasi kelangkaan, terutama pada puncak musim tanam. Cadangan yang dikelola langsung Departemen Pertanian ini diambil dari jatah urea bersubsidi 2007 sebanyak 4,5 juta ton.
Meski begitu, Sutarto menjamin aturan baru ini tidak bakal bertabrakan dengan aturan Departemen Perdagangan yang mengurus distribusi. Menurut dia, mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi tetap diatur Departemen Perdagangan.
Dokumen tersebut juga menyatakan tidak ada kenaikan harga pupuk bersubsidi. Harga urea dipatok Rp 1.200 per kilogram. Sedangkan ZA, SP-36, dan NPK masing-masing Rp 1.050, Rp 1.550, dan Rp 1.750 per kilogram.
Tahun ini alokasi pupuk bersubsidi mencapai 6,7 juta ton. Jumlah ini terdiri atas 4,5 juta ton urea, 800 ribu ton SP-36, 700 ribu ton ZA, dan 700 ribu ton NPK.
Jatah ini bakal dipenuhi oleh empat produsen pupuk. Mereka adalah PT Pupuk Sriwijaya, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, dan PT Petrokimia Gresik. EWO RASWA