Penyaluran Pupuk di Sumut Tanpa Rencana
Penyaluran pupuk bersubsidi di Sumut sudah tiga tahun ini berjalan tanpa rencana yang tertuang dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Padahal RDKK merupakan acuan prosedural penyaluran pupuk bersubsidi yang tertulis dalam Peraturan Menteri Pertanian. Akibatnya, terjadi banyak terjadi kebocoran penyaluran pupuk.
"Pupuk bersubsidi bukan barang komersial. Pupuk itu mesti jatuh ke tangan petani yang membutuhkan. Kenyataan di lapangan, pupuk banyak jatuh ke petani kaya dan penyalur sendiri yang mempunyai lahan pertanian. Jika seperti ini terus, maka petani miskin kita tidak akan mendapatkan kesejahteraan," kata Penyelia PT Pupuk Sriwidjaja Regional Sumut, Mulia Putra Nanda, Jumat (15/2) di Medan.
Mestinya pembagian pupuk bersubsidi ke petani di lakukan berdasarkan RKDKK. Melalui RDKK petani, pekebun, peternak, pembudidaya ikan mengajukan kebutuhan pupuk yang disetujui petugas teknis, penyuluh, kepala cabang dinas kecamatan. Hal itu tertuang dalam Permentan Nomor 76 tahun 2007 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian 2008.
"Kenyataan di lapangan, paling tidak di Sumut, belum pernah ada RDKK yang dibuat pemerintah daerah. Kami belum pernah menerima RDKK dari pemerintah daerah. Kami tidak tahu harus menyalurkan pupuk ke mana. Kriterianya apa bagi yang menerima. Semua belum ada, yang ada hanyalah jatah di masing-masing daerah," katanya.
Tidak Singgung
Dalam surat Sekda Provinsi Sumut Nomor 521 / 2008 yang ditandatangani Muhyan Tambuse sama sekali tidak menyinggung tentang RDKK. Tembusan surat yang diterima PT Pusri hanya menjelaskan jatah pupuk bersubsidi di Sumut dan di masing- masing daerah. Jatah pupuk urea bersubsidi di Sumut di tahun 2008 ini sebanyak 168.532 ton. Jumlah ini lebih kecil dari jatah tahun 2007 dan 2006.
Tiga tahun terakhir, jatah pupuk urea bersubsidi di Sumut selalu turun. Pada 2006, jatah Sumut 237.000 ton dan 2007 kembali turun menjadi 200.000 ton . Pada waktu yang bersamaan, di Sumut terdapat pengembangan lahan tanamanan pangan yang signifikan. "Jatah semakin sedikit, sementara kebutuhan semakin besar," katanya.
Salah satu daerah yang banyak terjadi kebocoran pupuk bersubsidi banyak terjadi di Kabupaten Karo. Di Tapanuli Utara, Sekda Kabupaten bahkan meminta permohonan kepada PT Pusri agar pupuk di salurkan ke distributor yang ada. "Ini jelas bertentangan dengan aturan pemerintah. Mereka belum mengerti bahwa pupuk bersubsidi ini bukan komoditi komersial," katanya.
Asisten Penyelia PT Pusri Paino mengatakan kondisi ini terjadi sejak 2006. Harapan untuk menerbitkan RDKK ada di tangan Pemerintah Kabupaten dan Kota mengacu pada Permentan itu sejak 2007. Pemkab dan Pemkot mesti menjabarkan penyaluran itu agar tidak terjadi kebocoran di kemudian hari.
Sekretaris Pusat Koperasi Unit Desa ( Puskud) Sumut Zainudin--distributor pupuk mengatakan menerapkan aturan pemerintah susah di lapangan. "Banyak pihak yang ingin menangguk keuntungan dari pupuk bersubsidi. Memang itu kondisinya. Kami ini serba salah karena memang tidak ada aturan dari pemerintah daerah," tuturnya.