Surat Tanah Jadi Wajib, Memotong Rantai Distribusi Pupuk
Pemerintah mewajibkan petani menyerahkan salinan surat tanah dan identitas diri saat membeli pupuk bersubsidi di pengecer resmi. Bagi petani penggarap, selain identitas diri, mereka juga harus menyerahkan surat keterangan menggarap lahan pertanian dari kepala desa atau lurah setempat.
Menurut Manajer Perencanaan Pengembangan dan Sinergi Pemasaran PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Subhan, Minggu (20/7) di Palembang, kebijakan penyerahan fotokopi identitas diri dan surat tanah bertujuan untuk mempermudah pendataan petani dan lahan pertanian tanaman pangan yang mendapat jatah alokasi pupuk bersubsidi.
Kebijakan itu berlaku sampai 31 Desember 2008. ?Setelah akhir 2008, diharapkan semua petani sudah tergabung dalam kelompok tani atau poktan dan gabungan kelompok tani atau gapoktan di daerahnya. Bagi petani yang tidak masuk dalam poktan dan gapoktan setelah 31 Desember 2008 tidak akan bisa mendapat pupuk bersubsidi,? papar Subhan.
Poktan dan Gapoktan.
Menurut Subhan, petani yang diwajibkan menunjukkan identitas diri dan surat tanah adalah mereka yang belum tergabung dalam poktan dan gapoktan. Bagi yang sudah tergabung, bisa memesan pupuk bersubsidi dari kelompoknya setelah sebelumnya menyusun rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK).
Salinan surat tanah yang diserahkan kepada kios pengecer pupuk terlebih dulu harus disahkan kepala desa/lurah setempat. Bisa juga disahkan petugas penyuluh lapangan (PPL) atau kepala cabang dinas pertanian kecamatan setempat.
Berdasarkan pantauan Kompas, sejak 1 Juli 2008 para petani yang akan membeli pupuk bersubsidi di pengecer resmi diwajibkan menunjukkan kartu identitas, KTP atau SIM.
?Saya tidak keberatan asal ada jaminan kalau ke depan pupuk tidak mahal dan langka. Kalau tetap langka dan mahal, ya percuma,? kata Tujo (61), petani di Kendal, Jawa Tengah.
Kebingungan penyewa lahan.
Kebingungan dialami sejumlah petani penggarap. Selama ini mereka berstatus sebagai penyewa lahan. Mereka tentu tidak memiliki surat tanah karena surat tanah dipegang pemilik lahan.
Guru Besar Ilmu Ekonomi Institut Pertanian Bogor yang juga Sekretaris Jenderal Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesiai, Hermanto Siregar, mengatakan, sebagai langkah awal, semangat menyertakan surat tanah sebagai upaya untuk membangun basis data petani penerima pupuk bersubsidi patut dihargai.
Namun, ke depan tetap harus mengacu pada sistem identitas petani. ?Kalau di luar negeri, tiap plot lahan pertanian sudah teridentifikasi dengan baik terkait luas tanah, pemilik, dan status tanah,? katanya.
Jika pendataan penerima pupuk bersubsidi mengacu pada surat tanah, banyak kelemahan. Mengingat di Indonesia sampai saat ini baru sekitar 30 persen lahan pertanian yang bersertifikat, dari sekitar 80 juta bidang, maka basis data jumlah pekerja di sektor pertanian di setiap kecamatan tetap harus jadi acuan.
Menurut Subhan, pemerintah menggunakan sistem tertutup agar pendistribusian pupuk berjalan efektif dan efisien.
Read More