Follow complete information on the latest Pusri’s activities and innovations.
22 November 2024
Palembang – Cegah dampak demam berdarah dan malaria, Pusri gelar fogging di lingkungan pemukiman masyarakat. Program yang dimulai Selasa (20/03) akan dilaksanakan di 8 kelurahan meliputi Kelurahan I Ilir, 2 Ilir, 3 Ilir, Sungai Buah, Kalidoni, Sungai Selayur, Sungai Selincah, Sungai Lais ditambah Komplek Pusri Borang, Sako, Sukamaju, dan BSD.
Hadir dalam pembukaan kegiatan di Kelurahan I Ilir, Manager PKBL Pusri Heri Suharsono mengatakan bahwa program ini sudah masuk dalam program rutin tahunan Departemen PKBL.
Total rumah warga dan fasilitas umum yang akan dijangkau dalam program fogging kali ini sekitar 15.450 buah. “Secara bergilir daerah-daerah tersebut akan difogging, nantinya setiap pemukiman akan mendapat jatah dua kali”, ujar Heri Suharsono.
Para petugas fogging berasal dari lingkungan warga sekitar dan mendapat pengawasan dari Departemen K3LH Pusri. “Jadi program ini selain sebagai pencegahan sebelum maraknya penyakit juga merupakan salah satu pemberdayaan masyarakat,” tambah Heri.
Selain fogging Departemen PKBL memiliki program lain yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat seperti beasiswa, Pasar Murah Ramadhan, dan yang akan direalisasikan dalam waktu dekat adalah Pembangunan Instalasi Air Bersih di Pulo Kemaro. “Kita selaraskan dengan program BUMN Hadir untuk negeri jadi beberapa program unggulan orientasi ke masyarakat” tutup Heri.
22 November 2024
22 November 2024
Palembang, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung memberikan penghargaan kepada PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang sebagai Wajib Pajak Pembayar Pajak Terbesar pada Tahun Pajak 2017 pada Senin (5/03).
Bertempat di Griya Agung Palembang, penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin kepada manajemen yang diwakili oleh Direktur Komersil PT Pusri Palembang M Romli HM.
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dari sumbangsih kepada 23 wajib pajak yang terdiri dari Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Pribadi yang telah menunaikan kewajiban perpajakannya.
Penghargaan ini merupakan salah satu indikator pelaksanaan good corporate governance yang baik dimana dalam proses bisnisnya Pusri selalu tunduk terhadap peraturan yang berlaku dan juga berkontribusi terhadap pembangunan Kota Palembang melalui pajak. “Penghargaan ini sekaligus merupakan bukti komitmen perusahaan dalam memenuhi kewajiban seperti yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjadi bukti nyata dukungan perusahaan dalam pembangunan nasional” ujar M Romli.
Selain sebagai wajib pajak terbesar Pusri Palembang juga ditetapkan sebagai Wajib Pajak Patuh sejak tahun 2016. Penetapan oleh Direktorat Jenderal Pajak tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-312/WPJ.19/2016 yang belaku selama dua tahun.
22 November 2024
22 November 2024
22 November 2024
22 November 2024
22 November 2024
22 November 2024
22 November 2024
22 November 2024
22 November 2024