Kabar Pusri

PT Pusri Pastikan Operasional di Palembang Tetap 24 Jam, Tepis Isu Ada PHK Karyawan Dampak Pandemi

22 August 2020

SRIPOKU.COM,PALEMBANG - Manager Humas PT Pusri Palembang, Soerjo Hartono, memastikan bahwa operasional pabrik Pusri di Palembang tetap berjalan 24 jam full.
 
Ia menegaskan tidak ada pengurangan jumlah shift bekerja di pabrik, karena sadar bahwa pupuk dibutuhkan oleh petani untuk menghasilkan pangan bagi rakyat Indonesia. “Khususnya ditengah kondisi pandemi, maka sektor pangan menjadi hal yang utama karena merupakan kebutuhan primer masyarakat,” tambahnya, Sabtu (22/8/2020).
 
Saat ini, PT Pusri didukung oleh 1.970 tenaga kerja organik dan 1.653 tenaga kerja non organik. Seluruh pengelolaan tenaga kerja dalam kegiatan operasional dan usaha telah memenuhi peraturan dan perundang-undangan, termasuk juga memenuhi standar praktik Ketenagakerjaan,Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
 
Salah satunya adalah UU No.23 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan yang memastikan PT Pusri memberikan jaminan kesejahteraan bagi para tenaga kerjanya. “Dengan kondisi kerja yang aman dan mengikuti peraturan perundang-undang yang berlaku, maka seluruh karyawan PT Pusri dapat bekerja dengan aman, nyaman, tanpa ada kekhawatiran terhadap isu PHK.
 
Terlebih dalam situasi saat ini, dimana beberapa perusahaan melakukan efisiensi dengan menonaktifkan karyawan, Pusri justru semakin berupaya menjaga kesejahteraan dan kesehatan karyawannya,” ujar Soerjo.
 
Soerjo memastikan bahwa tidak ada kesejahteraan karyawan yang berkurang sedikitpun. Perusahaan semakin meningkatkan kepedulian terhadap karyawannya dengan memberikan fasilitas menunjang protokol kesehatan new normal, seperti menyediakan masker dan facesheild untuk menjalani aktivitas pekerjaan harian, memberikan Vitamin C untuk meningkatkan imun tubuh, dan menyediakan fasilitas rapid test serta vaksin influenza.
 
Ditambahkan Soerjo bahwa, PT Pusri tengah fokus pada pemenuhan kebutuhan pupuk bagi petani dan rencana pengembangan perusahaan demi mendukung program pemerintah mencapai menjaga ketahananan pangan nasional.
 
Sehingga PT Pusri membutuhkan dukungan, kerjasama, dan koordinasi yang optimal dari seluruh karyawannya.
 
“Maka tidak mungkin dalam kondisi seperti ini PT Pusri melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap tenaga kerja organik dan tenaga kerja non organik,” tutup Soerjo.



Sumber :https://palembang.tribunnews.com/2020/08/22/pt-pusri-pastikan-operasional-di-palembang-tetap-24-jam-tepis-isu-ada-phk-karyawan-dampak-pandemi

Laporan Tata Kelola Info Publik FAQ