Kabar Pusri

Kementan Pastikan Ketersediaan Pupuk 2020 Cukup

07 February 2020

Jakarta: Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian (Kementan) Kuntoro Boga Andri menegaskan tidak benar terjadi pengurangan pupuk bersubsidi untuk 2020. Ketersediaan stok sangat mencukupi.
 
Pernyataan tersebut menanggapi beberapa isu terakhir terkait kelangkaan pupuk di sejumlah daerah. Menurutnya, pemerintah telah melakukan alokasi sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), dan alokasi anggaran sesuai luas baku lahan sawah yang ditetapkan ATR/BPN.
 
"RDKK sesuai potensi perencanaan tanam di masing-masing wilayah desa dan kecamatan. Maka akan sangat menentukan ketepatan alokasi pupuk subsidi," jelas Kuntoro melalui keterangan resmi, Jumat, 7 Februari 2020.
 
Lebih lanjut Kuntoro menjelaskan, di 2020 dilakukan koreksi terhadap alokasi pupuk bersubsidi menjadi 7,9 juta ton. Sesuai Permentan 01/2020 sebanyak 10 persen dialokasikan sebagai cadangan pupuk, sehingga total yang akan didistribusikan sebanyak 7,1 juta ton.
 
Beberapa waktu lalu, Pemerintah mendalami kemungkinan penyalahgunaan pupuk subsidi, dan ternyata ditemukan pupuk beralih pada perusahaan perkebunan atau bukan petani. Selain itu banyak juga petani perseorangan yang memperoleh pupuk bersubsidi meskipun bukan Kelompok Tani.
 
"Kami mengingatkan alokasi pupuk bersubsidi harus diawasi agar tepat sasaran, dan kuota pupuk hanya bagi kelompok tani sesuai RDKK. Makanya ada isu kelangkaan pupuk di masyarakat. Bagi yang tidak terdaftar, pupuk non-subsidi tersedia banyak kok," tambahnya.
 
Kuntoro juga menjelaskan isu kelangkaan pupuk dan pengurangan pupuk di Jawa Timur hingga 50 persen setelah ditelusuri. Hasilnya, dijumpai fakta terjadi kelambatan pemerintah daerah menginput data kebutuhan melalui eRDKK, akibat kurang cepat respon pada level kecamatan.
 
"Setiap bulannya, tanggal 20-25, pemerintah daerah dapat menginput kebutuhannya. Kami menghimbau agar lebih cepat diproses, agar tidak terjadi isu kelangkaan. Padahal pupuknya ada, hanya petugasnya terlambat input sistem," tegas Kuntoro.
 
Selain itu, pada 2020 tidak lagi diberikan pupuk subsidi bagi pembudidaya ikan, yang pada tahun sebelumnya selalu mendapatkan pupuk subsidi. Kini pemerintah fokus memberikan pupuk subsidi hanya bagi petani yang melakukan usaha tani bidang pertanian.
 
Adapun RDKK merupakan rencana kebutuhan sarana produksi pertanian dan alat mesin pertanian untuk satu musim atau siklus usaha yang disusun berdasarkan musyawarah anggota kelompok tani. Instrumen ini merupakan alat pesanan sarana produksi pertanian kelompok tani kepada Gapoktan atau lembaga lain seperti penyalur sarana produksi pertanian dan perbankan, termasuk perencanaan kebutuhan pupuk bersubsidi.
 
Sedangkan eRDKK adalah RDKK yang diinput ke dalam sistem dengan basis NIK. Harapannya data eRDKK bisa digunakan untuk bantuan pemerintah selain subsidi pupuk. Saat ini penyaluran KUR oleh perbankan juga sudah menggunakan data eRDKK. (AHL)


Sumber:https://www.medcom.id/ekonomi/mikro/RkjB2jGk-kementan-pastikan-ketersediaan-pupuk-2020-cukup



Laporan Tata Kelola Info Publik FAQ