Kabar Pusri

PUSRI PENUHI KEBUTUHAN PUPUK BAGI PETANI

31 March 2021

cover
PALEMBANG – Sebagai perusahaan yang bertanggung jawab dalam penyaluran pupuk baik bersubsidi maupun non subsidi, PT Pusri Palembang yang merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) selalu berupaya dalam memenuhi tersedianya stok pupuk di gudang dan tercukupinya kebutuhan petani.

VP Humas Pusri, Soerjo Hartono mengatakan bahwa seluruh petani harus memastikan kelompoknya sudah terdaftar di e-RDKK. Agar mempermudah proses evaluasi dan alokasi oleh Kementerian Pertanian. “Kami sebagai produsen bertanggung jawab untuk menyalurkan pupuk urea dan NPK, baik yang bersubsidi maupun non subsidi. Untuk yang bersubsidi, kami menyalurkan kepada petani yang telah terdaftar dan masuk dalam e-RDKK”, ujar Soerjo.

Hingga 31 Maret 2021 pupuk bersubsidi yang telah disalurkan Pusri di Wilayah Sumatera Selatan yaitu sebesar 28.285,35 ton pupuk urea dan 26.974,00 ton pupuk NPK. Dan stok untuk pupuk urea yaitu sebesar 11.092,80 ton dan 7.503,40 ton untuk NPK.

“Kami selaku produsen selalu menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan Kementan dan tentunya pupuk bersubsidi hanya berhak didapatkan oleh petani yang telah terdaftar dalam e-RDKK”, ujar Soerjo.

Sementara guna mengantisipasi kebutuhan petani yang belum tercukupi, Pusri telah menyediakan pupuk dan produk non subsidi. Soerjo kembali menegaskan bahwa petani harus memastikan semua berkas pendukung terpenuhi. “Petani harus memastikan bahwa data yang ada di KTP petani sudah sesuai agar memudahkan dalam proses evaluasi”, jelas Soerjo.

“Saat ini kami juga mengembangkan Program Agrosolution, yang kedepannya diharapkan melalui program ini dapat memudahkan petani dalam melaksanakan produksi pertanian. Serta mempermudah petani dalam memperoleh modal usaha, benih dan lain sebagainya. Serta jaminan offtaker dan asuransi yang melindungi petani”, tambah Soerjo.

Selain itu, Pusri terus melakukan pengawasan terhadap stok pupuk pupuk bersubsidi di Lini IV (kios pengecer) agar tidak terjadi kelangkaan pupuk. Pengecer juga diwajibkan untuk mempunyai stok kebutuhan satu minggu kedepan. “Selain pengawasan, kami bersama anak perusahaan PI lainnya terus berkoordinasi dan selalu siap dalam memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi di rayon wilayah masing-masing”, tutup Soerjo.
***
 
Informasi lebih lanjut:
VP Humas - Soerjo Hartono
 
Laporan Tata Kelola Info Publik FAQ