Kabar Pusri

Pusri Gandeng Polda Sumsel Perkuat Pengamanan Objek Vital

08 May 2013

PALEMBANG - PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri) dengan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) sepakat melakukan kerjasama di bidang penyelenggaraan pengamanan. Naskah kerjasama tersebut ditandatangani kedua belah pihak di ruang rapat Lantai VIII Gedung Utama PT Pusri, pada Selasa, 07 Mei 2013. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Direktur Utama Pusri Ir.Musthofa dengan pihak Polda yang diwakili oleh Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. Drs. Muhammad Zulkarnain.

Dalam sambutannya yang disaksikan oleh seluruh jajaran direksi dan pejabat eselon I di lingkungan PT Pusri, Ir. Musthofa menyampaikan bahwa keberadaan Pusri sebagai salah satu obyek vital nasional yang memiliki nilai strategis harus dilindungi oleh Negara secara maksimal. Inilah yang kemudian menjadi dasar dari terselenggaranya kerjasama yang tertuang dalam nota kesepahaman antara Pusri dengan Kepolisian Daerah Sumsel.

“Kesepakatan bersama ini diharapkan dapat meningkatkan dan menjamin koordinasi dalam rangka mewujudkan keamanan dan ketertiban di lingkungan PT Pusri, dengan melakukan tindak pengamanan secara terpadu agar dapat mendeteksi, mencegah, menangkal, dan segera menindak berbagai tindakan yang akan mengganggu keamanan dan kestabilitasan objek vital tersebut.” Ujar Musthofa.

Kapolda Sumsel yang dalam sambutannya dibacakan oleh Wakapolda Brigjen Pol. Drs. Muhammad Zulkarnain mendukung penuh langkah Pusri dalam perannya menjaga ketahanan pangan nasional. “Kami ada untuk memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan sesuai dengan semboyan kami melayani, melindungi dan mengayomi.”

Dalam acara tersebut disampaikan pula paparan singkat mengenai kondisi keamanan perusahaan oleh Direktur Teknik dan Pengembangan PT Pusri Palembang Ir.Benny Haryoso, MT. Acara kemudian ditutup pemberian cindera mata dari kedua belah pihak dan dilanjutkan dengan ramah tamah bersama seluruh tamu undangan. (Sung/Humas-Pusri).

Laporan Tata Kelola Info Publik FAQ