12 October 2022
PALEMBANG – PT Pusri Palembang yang merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) laksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (12/10).
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Sarjono Turin dengan Direktur Utama Pusri, Tri Wahyudi Saleh yang bertempat di Graha Pupuk Sriwidjaja, komplek PT Pusri Palembang.
Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kejati dengan Pusri yaitu terkait koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi antara Kejati Sumsel dan Pusri. Serta ruang lingkup lain sebagai berikut :
Disampaikan Direktur Utama Pusri,Tri Wahyudi Saleh, “Dengan adanya MoU ini, kami berharap dapat meminimalkan kesalahan ataupun langkah yang kurang tepat dan berujung pada perkara hukum”, jelas Tri. Kegiatan ini menunjukkan bahwa Kejati Sumsel sangat concern pada Pusri yang merupakan objek vital nasional, dalam melaksanakan proses bisnis.
Usai penandatanganan Nota Kesepahaman, Kajati Sumsel juga memberikan knowledge sharing kepada Insan Pusri terkait Langkah-Langkah Mencegah Fraud dalam Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Semoga Pusri dapat terus menjalankan tugas dan fungsinya dalam mendukung pemerintah menuju program swasembada pangan di Sumatera Selatan. Kami harapkan kedepannya Kejati Sumsel dan Pusri dapat terus bekerja sama dalam pengembangan usaha dan terutama dalam pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi”, terang Sarjono.
***
Palembang, 12 Oktober 2022
Informasi lebih lanjut:
Vice President Humas
Soerjo Hartono
Bagikan
22 November 2024
PUSRI RAIH PENGHARGAAN TERTINGGI PLATINUM DI AJANG SNI AWARD 2024