18 April 2016
MARTAPURA – PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang mendapat alokasi 50 ribu ton pupuk NPK Phonska untuk wilayah Sumsel, dimana sudah mulai dilakukan pemasaran Desember 2015 lalu dan baru beredar di petani Februari 2016 lalu. Pupuk NPK Phonska ini resmi hasil produksi BUMN milik negara untuk wilayah kerja PT Pusri.
“Kemudian, juga telah diatur dalam permendag terkait pengadaan dan penyalurannya,” ujar Nakuyama, staf penjualan kabupaten untuk OKU Timur, OKU Induk, dan OKU Selatan untuk memenuhi kebutuhan petani.
“Berdasarkan Permendag No.15 Tahun 2013, sesuai surat PIHC No.U-1797/A00000.UM/2015, tanggal 3 Desember 2015, perihal penanggung jawab pengadaan dan penyaluran pupuk besubsidi untuk sektor pertanian, bahwa pengadaan dan penyaluran pupuk NPK di seluruh Indonesia adalah PT Pusri Palembang, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kaltim, dan PT Petrokimia Gresik,” imbuhnya.
Kemudian, berdasarkan surat Dinas Pertanian TPH Sumsel No.520.5/764/sapras/DIS.PTPH/2016 tentang penyaluran pupuk NPK bersubsidi PT Pusri tahun 2016, sambungnya, dimana alokasi pengadaan pupuk NPK Phonska, sebanyak 50 ribu ton untuk Provinsi Sumsel.
“Jadi, bagi masyarakat, tidak perlu khawatir atau takut dengan adanya prodak baru dari PT Pusri. Karena pupuk tersebut bukan pupuk ilegal, ini merupakan murni milik negara yang wilayah kerjanya PT Pusri,” tandasnya. Di mana, untuk alokasi pupuk NPK Phonska tersebut, untuk tahun 2016 ini, Kabupaten OKU Timur sebanyak 7.259 ton, OKU Induk 2.762 ton, dan OKU Selatan 3.827 ton. Dengan total keseluruhan, 13.848 ton. (Sal/ce4)
Sumatera Ekspres
Bagikan
22 November 2024
PUSRI RAIH PENGHARGAAN TERTINGGI PLATINUM DI AJANG SNI AWARD 2024