Kabar Pusri

BULAN RAMADHAN, PUSRI SEDIAKAN STOK PUPUK DI ATAS KETENTUAN

20 March 2024

cover

PALEMBANG – Memasuki minggu kedua Bulan Suci Ramadhan, PT Pusri Palembang yang merupakan anggota holding PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menyiapkan stok pupuk diatas ketentuan yag telah ditetapkan pemerintah.

Fenomena elnino yang terjadi pada Tahun 2023 berdampak pada mundurnya waktu tanam padi. Menghadapi permasalahan tersebut pemerintah terus mendorong agar petani segera menanam padi, guna mengejar keterlambatan.

Pusri telah menyiapkan stok pupuk urea bersubsidi untuk seluruh wilayah rayon tanggung jawab Pusri yaitu sebesar 141.943 ton per tanggal 15 Maret 2024. Stok ini setara dengan 306% dari ketentuan minimum yang ditetapkan pemerintah yaitu 46.438 ton. Sedangkan untuk NPK bersubsidi telah disiapkan Pusri untuk yaitu sebesar 36.046 ton atau 300% diatas ketentuan.

Sementara Terkait alokasi pupuk bersubsidi di seluruh rayon Pusri sampai dengan Bulan Maret, alokasi yang ditetapkan pemerintah yaitu 337.223 ton urea dan 76.822 ton NPK. Dengan realisasi penyaluran yaitu 230.828 ton urea dan 61.686 ton NPK.

Wilayah kerja yang menjadi tanggung jawab Pusri untuk urea bersubsidi yaitu Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, Sumsel, Lampung, Jawa Tengah, DI.Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Seluruh wilayah tersebut dapat dipastikan sudah tersedia di seluruh kios dan dapat ditebus oleh petani yang sudah terdaftar.

Selain itu Pusri menyediakan pupuk non subsidi lainnya seperti NPK Kopi, NPK Singkong dan produk inovasi lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan petani. Guna mengantisipasi terjadinya tingginya permintaan pupuk jelang musim tanam berikutnya.

VP Humas Pusri, Rustam Effendi menyampaikan bahwa Pusri siap menjalankan amanah penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan regulasi untuk menjaga ketahanan pangan nasional serta kesejahteraan petani.

Ditambahkan Rustam terkait penyaluran, bahwa pupuk akan disalurkan kepada petani yang terdaftar dalam e-RDKK dan setelah terbitnya SK dari pemerintah setempat. Tanpa adanya SK tersebut, gudang-gudang pupuk tidak dapat mendistribusikan barang ke distributor dan kios.

Tidak semua petani berhak mendapatkan pupuk subsidi, karena ada syarat bagi petani untuk mendapatkan pupuk subsidi. Aturan mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan pupuk tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tanggal 06 Juli 2022. Dalam dokumen itu dinyatakan, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi petani harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) dan menggarap lahan maksimal 2 (dua) hektar.

***

Palembang, 18 Maret 2024

Informasi lebih lanjut:

VP Humas Pusri

Rustam Effendi - 08127378730

Layanan Pelanggan Laporan Tata Kelola Info Publik FAQ