02 March 2024
Pelaporan LHKPN adalah kegiatan rutin tahunan yang dilakukan sebagai wujud kepatuhan Insan Pusri terhadap perundangan yang berlaku sebagai upaya turut sertanya Perusahaan dalam mewujudkan Indonesia yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Hingga 29 Februari 2024, Wajib Lapor PT Pusri Palembang sebanyak 508 (lima ratus delapan) orang terdiri dari Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh karyawan BOD-1 s.d BOD-3.
Demi percepatan pelaporan LHKPN telah dilakukan beberapa kegiatan sosialisasi dan asistensi untuk mengawal para wajib lapor agar dapat melaporkan LHKPN tepat waktu.
#LHKPNPusri2024
#PusriPalembang2024
Bagikan
17 November 2024
PUSRI RAIH 2 PENGHARGAAN PADA BUMN BRANDING & MARKETING AWARD 2024