Kabar Pusri

Pusri Tidak Mengetahui Pupuk Langka, Syam: Kita Siapkan 2.765 Ton Urea

31 January 2008

Kelangkaan pupuk yang terjadi di sejumlah daerah, seperti Kabupaten Agam, Pesisir Selatan dan Tanahdatar sejak beberapa pekan terakhir, sampai kemarin belum diketahui pihak Perwakilan Pemasaran Daerah (PPD) Pusri Sumbar. Namun sebagai bentuk antisipasi, PPD Pusri akan mendistribusikan sebanyak 2.765 ton pupuk ke 19 kabupaten/kota. ?Kita belum menerima laporan tentang kelangkaan pupuk bersubsidi dari masing-masing Perwakilan Pemasaran Kabupaten/Kota (PPK). Kendati begitu, direncanakan besok (hari ini, red) sebanyak 2.765 ton pupuk dan segera didistribusikan ke 19 Kabupaten/Kota di Sumbar,? kata Kepala PPD Pusri Sumbar M Syam, di ruang kerjanya, kemarin. Ia menambahkan, secara hierarki di masing-masing 19 kabupaten/kota di Sumbar pihaknya memiliki Perwakilan Pemasaran Kabupaten/Kota. ?Mereka inilah yang memantau peredaran dan pendistribusian pupuk di masing-masing kabupaten/kota. Hingga saat ini mereka belum melaporkan adanya kelangkaan pupuk bersubsidi. Sebab pendistribusian pupuk di awal Januari sebanyak 4.800 ton telah didistribusikan kepada seluruh PPK,? ujarnya.

Ia juga telah mencek sejumlah kabupaten/kota tentang kelangkaan pupuk tersebut. Ia mengaku memang terjadi kelangkaan pupuk, namun jenis SP 36 yang didistribusikan Petrokimia Gresik. Sedangkan Pusri hanya bertanggung jawab untuk mendistribusikan pupuk jenis Urea. Saat ini pihaknya tengah mempersiapkan gudang untuk menampung kedatangan pupuk Urea yang rencananya datang hari ini sebanyak 2.765 ton. Pihaknya segera mendistribusikan ke seluruh PPK di Sumbar, sehingga dapat segera dimanfaatkan petani.

Sementara untuk harga, pihaknya menjamin tidak ada kenaikan harga. Sebab, sesuai dengan ketetapan SK Menteri Pertanian No 76 tahun 2007 tentang Penetapan Harga Hingga Tingkat Petani. Petani tetap dapat membeli pupuk Urea ini dengan harga lama, yaitu seharga Rp1.200/kg. Jika terjadi kenaikan harga di masing-masing kios, ia berharap segera melaporkan ke PPK setempat dan pelaku akan ditindak sesuai dengan jenis kesalahannya. (cr5)
Laporan Tata Kelola Info Publik FAQ