Kabar Pusri

Pusri Terapkan Zero Toleransi

15 March 2010

Palembang - PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang menerapkan sistem zero toleransi terhadap distributor yang melakukan penyimpangan distributor pupuk bersubsidi. Penerapan aturan baru ini dimulai Maret 2010 dalam bentuk penandatanganan perjanjian kepada distributor dan pengecer.

Manajer Pemasaran Pusri Daerah (PPD) Sumatera Selatan, Masriza, Kamis (11/3) mengatakan, penerapan aturan zero toleransi ini diterapkan sebagai langkah antisipasi pelanggaran distributor dan pengecer yang menjadi mitra perusahaan ini.

Tercatat 105 distributor yang terikat dalam aturan itu. Bila nanti terjadi pelanggaran para distributor. menurut Masriza, aturan zero toleransi tidak hanya mengikat distributor. Namun, juga berbias pada pengecer yang berada di bawah distributor yang terkena sanksi.

"Jadi kita tidak lagi memberikan toleransi. Zero toleransi ini tidak hanya mengancam distributor nakal jugo pengecer dan ekspeditur. Walaupun mereka belum tentu melakukan kesalahan," ucap Masriza.

PT Pusri, telah mempersiapkan maping bagi para distributor di setiap kecamatan sesuai wilayah tanggung jawab masing-masing.

Hingga tugas distributor ini tidak keluar dari wilayah kerja dan sesuai apa yang diatur dalam SK Bupati di setiap kabupaten. Penerapan aturan ini, dengan pertimbangan pupuk subsidi itu program pemerintahan yang diperuntukan bagi rakyat dan pendistribusian selalu dalam pengawasan.

"Jadi menyangkut uang rakyat harus dikembalikan kepada rakyat. Penyalurannya sesuai koridor yang ada."

Saat ini, distributor yang telah dipecat PT Pusri karena menyimpang telah menyerahkan kepada pihak berwajib. "Namun dari Pusri sudah tidak ada toleransi, dan sudah menjadi komitmen bersama kalau melanggar harus siap menerima resiko."

Saat ini, di wajibkan PPD Sumsel tercatat 105 distributor, 880 pengecer resmi yang menaungi 10.464 kelompok tani dan 757.148 petani. Pada musim tanam (MT) 2010 diwilayah PPD Sumsel dialokasikan 230 ribu ton urea bersubsidi sesuai SK Gubernur setempat. Ida Syahrul
 

Laporan Tata Kelola Info Publik FAQ