Kabar Pusri

Pusri Ingatkan Petani Pastikan Kelompoknya Sudah Terdaftar di e- RDKK

02 April 2020

PT Pupuk Sriwidjaja [Pusri] Palembang mengingatkan petani, agar kelompoknya sudah terdaftar di e- RDKK [Rencana Definitif kebutuhan kelompok] guna mempermudah proses evaluasi dan alokasi oleh Kementerian Pertanian.
 
Menurut VP Humas Pusri, Soerjo Hartono sebagai perusahaan yang bertanggung jawab dalam penyaluran pupuk baik bersubsidi maupun non subsidi, PT Pusri Palembang berupaya dalam memenuhi tersedianya stok pupuk di gudang dan tercukupinya kebutuhan petani.
 
“Produsen bertanggung jawab untuk menyalurkan pupuk urea dan NPK, baik yang bersubsidi maupun non subsidi. Untuk yang bersubsidi, kami menyalurkan kepada petani yang telah terdaftar dan masuk dalam e-RDKK”, ujar Soerjo, dalam keterangan rilisnya, jumat [2/4/2021]
 
Hingga 31 Maret 2021, Anak Perusahaan PT Pupuk Indonesia itu menyalurkan pupuk bersubsidi di Wilayah Sumatera Selatan sebesar 28.285,35 ton pupuk urea, dan 26.974,00 ton pupuk NPK. Dan stok untuk pupuk urea yaitu sebesar 11.092,80 ton dan 7.503,40 ton untuk NPK.
 
Dia menambahkan produsen selalu menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan Kementan.  “Tentunya pupuk bersubsidi hanya berhak didapatkan petani yang telah terdaftar dalam e-RDKK,” tambah Soerjo.
 
Sementara guna mengantisipasi kebutuhan petani yang belum tercukupi,  dia melanjutkan,  Pusri telah menyediakan pupuk dan produk non subsidi.
 
Soerjo kembali menegaskan petani harus memastikan semua berkas pendukung terpenuhi. “Petani harus memastikan  data yang ada di KTP petani sudah sesuai agar memudahkan dalam proses evaluasi,” jelas Soerjo.
 
Perseroan juga, ungkapnya tengah mengembangkan Program Agrosolution,  kedepannya diharapkan melalui program ini dapat memudahkan petani dalam melaksanakan produksi pertanian, dan mempermudah petani dalam memperoleh modal usaha, benih dan lain sebagainya. Serta jaminan offtaker dan asuransi yang melindungi petani”, tambah Soerjo.
 
“Pusri terus melakukan pengawasan terhadap stok pupuk pupuk bersubsidi di Lini IV (kios pengecer) agar tidak terjadi kelangkaan pupuk,”sebutnya.
 
Pengecer juga diwajibkan untuk mempunyai stok kebutuhan satu minggu kedepan. “Selain pengawasan, kami bersama anak perusahaan PI lainnya terus berkoordinasi dan selalu siap dalam memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi di rayon wilayah masing-masing,” tutup Soerjo.[***]
Laporan Tata Kelola Info Publik FAQ