Kabar Pusri

Pupuk Palsu Ditemukan di Baros

09 January 2008

Pupuk palsu ditemukan beredar di Kabupaten Serang. Puluhan karung pupuk palsu itu ditemukan Menteri Pertanian (Mentan) Anton Apriantono saat inspeksi mendadak (sidak) ke agen pupuk CV Subur Makmur di Kecamatan Baros, Serang, Rabu (2/1).

Pihak PT Pusri Banten-DKI Jakarta memperkirakan jumlah pupuk palsu tersebut mencapai 1 ton. Namun belum diketahui dari mana asal pupuk palsu tersebut.

Temuan tersebut membuat kaget para pejabat yang ikut dalam rombongan, seperti Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Banten Egy Djanuiswati dan Kepala Area Manager PT Pusri Banten-DKI Jakarta Haerul Lizano. Pupuk palsu yang ditemukan di gudang CV Subur Makmur itu, ternyata terbuat dari kapur yang mirip dengan pupuk urea berwarna putih.

Mentan juga melakukan sidak ke agen dan distributor pupuk lainnya di Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang, di antaranya gudang PT Pusri di Kemang Serang, CV Tani Putra di Kalodran, Kecamatan Walantaka, Serang, dan PT Pulosari Makmur Lestari di Cipeucang, Pandeglang.

Usai sidak, Mentan yang diwawancarai di gudang PT Pulosari Makmur Lestari, Cipeucang, Pandeglang, mengatakan, pupuk palsu yang ditemukan itu diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. ?Ini yang ditemukan di Banten. Tetapi saya yakin masalah serupa (pupuk palsu-red) beredar di daerah lain di Indonesia. Saya akan terus melakukan sidak ke distributor dan agen pupuk di daerah lain. Kami akan melakukan kerja sama dengan aparat penegak hukum,? papar Mentan kepada wartawan.

Dijelaskan, mudahnya penyelewengan pupuk bersubsidi karena sistem yang digunakan masih sistem terbuka. ?Artinya siapa saja boleh membeli pupuk bersubsidi tanpa mengenal petani maupun wilayah. Saat ini orang Serang maupun Rangkasbitung bebas membeli pupuk di Pandeglang, begitu sebaliknya. Ke depan, kami akan memberlakukan sistem tertutup. Yakni distributor dan agen harus memiliki nama-nama petani, sehingga pupuk tak mudah diselewengkan. Jadi, apabila ada orang lain yang membeli pupuk (bukan petani-red) maka harus ditolak,? katanya.

Pada kesempatan itu, Mentan juga menyentil gudang PT Pulosari yang kecil. ?Kalau mau jadi agen harus sediakan tempat dulu. Masak sih gudang sekecil ini,? paparnya.

Terkait temuan pupuk palsu, Kepala Area Manager PT Pusri Banten-DKI Jakarta Haerul Lizano mengatakan, adanya peredaran pupuk palsu itu tidak merugikan pihaknya melainkan merugikan petani. Selain itu, dia juga mengatakan bahwa yang harus melakukan pengawasan soal pupuk adalah Distanak provinsi dan kabupaten/kota.

Kepala Distanak Banten Egy Djanuiswati ketika akan dikonfirmasi enggan berkomentar. ?Waduh saya ada kegiatan lain,? papar Egy yang langsung naik mobil dinasnya usai mendampingi Mentan.

KEBUTUHAN PUPUK Sementara itu, menyinggung kebutuhan pupuk Provinsi Banten untuk tahun 2008, Kasubdin Pertanian Distanak Banten Agus Muhamad Tauhid menyebutkan, dengan luas tanam 404. 628 hektar lahan padi sawah dan ladang, Banten diberikan kuota pupuk urea sebanyak 73.059 ton, pupuk SP36 15.200 ton, pupuk ZA 1.350 ton, pupuk NPK 14.580 ton, dan pupuk organik 19.950 ton. ?Untuk proses distribusi pupuk bersubsidi ini akan ada penandatanganan surat perjanjian jual beli (SPJB) antara PT Pusri (distributor lama-red) dengan PT Kujang, besok (hari ini-red) di Hotel Le Dian, pukul 10.00,? kata Agus.

Disinggung kelangkaan pupuk SP36 yang memicu tingginya harga jual pupuk tersebut, Agus menerangkan, kelangkaan itu dipicu proses distribusi yang terganggu. ?Pada saat distribusi dari distributor ini terganggu, ada oknum-oknum distributor yang bermain. Masalah distribusi ini juga kita akui menjadi PR (pekerjaan rumah-red) besar buat kita pada 2008 ini. Dan hal itu akan segera kita benahi. Sementara untuk pengawasan distribusi sendiri kita akan melibatkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS),? terangnya.

Sekadar informasi, selain kasus pupuk palsu, upaya penyelundupan 16 ton pupuk urea bersubsidi pernah terjadi, namun digagalkan Satreskrim Polres Serang di Tol Merak-Jakarta KM 54, Kampung/Desa Gembong, Kabupaten Tangerang, Juni 2007 lalu. (adj/ila)
Laporan Tata Kelola Info Publik FAQ