Kabar Pusri

Penerapan Kartu Tani untuk Subsidi Pupuk Diperluas pada 2020

12 December 2019

Bisnis.com, JAKARTA – Implementasi penyaluran dana subsidi pupuk melalui Kartu Tani bakal diperluas pada 2020. Penerapan metode tersebut sejauh ini masih dilaksanakan sebagai uji coba di sejumlah provinsi.

Berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Sarwo Edhy menyatakan bahwa jumlah petani yang berhak menerima subsidi pupuk mencapai 10,7 juta orang. Menurutnya, sampai akhir 2019 penggunaan Kartu Tani baru menyentuh angka 600.000 akun dari total 6 juta kartu yang telah diterbitkan.

"Tahun depan mulai efektif dan akan dimaksimalkan. Kalau bisa, semuanya sudah menerapkan. Kami sudah menjalin kerja sama dengan bank Mandiri, BNI, dan BRI dalam mengalokasikan anggaran subsidi pupuk," ujar Edhy ketika ditemui di kompleks parlemen, Kamis (12/12/2019).

Uji coba penggunaan Kartu Tani pertama kali dilaksanakan di lima provinsi di Pulau Jawa, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pada 2018, uji coba diperluas ke 10 provinsi yang mencakup Sumatra Utara, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Lampung, Aceh, Bali, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Tengah.

Adapun Kartu Tani merupakan sarana akses layanan perbankan terintegrasi yang berfungsi sebagai simpanan, transaksi, penyaluran pinjaman hingga kartu subsidi (e-wallet). Kartu Tani disebut memiliki sejumlah keunggulan yang meliputi single entry data, proses validasi berjenjang secara daring, transparan, multifungsi dan diharapkan dapat memberi kepastian bahwa distribusi bantuan pupuk benar-benar diterima oleh petani yang berhak.

Besaran anggaran subsidi pupuk yang telah disepakati oleh Kementerian Pertanian dan Komisi IV DPR RI untuk 2020 berada di angka Rp26,62 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan pupuk dengan volume 7,94 juta ton.


Sumber:https://ekonomi.bisnis.com/read/20191212/99/1180845/penerapan-kartu-tani-untuk-subsidi-pupuk-diperluas-pada-2020



Laporan Tata Kelola Info Publik FAQ