Kabar Pusri

Pembelian Pupuk Bersubsidi Akan Dibatasi

08 May 2008

Pemerintah akan menerapkan distribusi pupuk dengan sistem tertutup mulai 2009. Sistem ini untuk mengurangi penyelewengan karena penyaluran pupuk bersubsidi akan dibatasi atau berdasarkan kebutuhan kelompok petani pada suatu tempat.

Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian, Sutarto Alimoeso, mengatakan dalam sistem ini petani harus digabungkan dalam satu kelompok yang sudah memiliki rencana definitif kebutuhan kelompok tani (RDKK). Kelompok ini nantinya bisa membeli pupuk pada kios-kios resmi.

"Semua nanti tercatat, siapa saja kelompok taninya, pengecer, distributor, dan produsennya," ujar Sutarto di Jakarta Selasa (29/4). Pencatatan ini penting agar bila terjadi perubahan jumlah pembelian atau distribusinya tidak cocok, maka bisa dipertanyakan. Namun agar pupuk bersubsidi itu sampai ke petani maka perlu data pasti soal jumlah petani yang berhak menerimanya.

Menurut Direktur Bina Usaha dan Distribusi Departemen Perdagangan, Gunaryo, dengan sistem ini setiap truk itu akan diberi striker khusus. Tujuannya agar jumlah pupuk yang diangkut sama dengan yang diterima pengecer. Pekan depan akan dibahas lebih jauh tentang implementasi sistem distribusi tertutup ini, khususnya peran komisi pengawas di lapangan.
Laporan Tata Kelola Info Publik FAQ