Kabar Pusri

Faisal Basri: Kebijakan Industri Pupuk Perlu Terpadu

23 July 2009

Jakarta (ANTARA News) - Pengamat ekonomi, Faisal Basri, mengatakan, perlu kebijakan yang terpadu untuk memperkuat struktur industri pupuk dalam negeri.

"Industri pupuk harus diperkuat di hulu, di sini kita juga bicara tentang energi yakni minyak dan gas sebagai bahan baku utama yang otomatis terkait erat dengan kebijakan energi nasional," kata Faisal Basri di Jakarta, Selasa.

Apalagi, industri pupuk merupakan industri padat modal berteknologi tinggi dan penuh dengan risiko khususnya di sektor hulu.

Oleh karena itu, menurut dia, harus ada perlakuan khusus yang memungkinkan sektor hulu industri tersebut tumbuh secara berkelanjutan.

"Harus ada kebijakan industri secara nasional yang siap menjamin dalam jangka panjang," katanya.

Selama ini kebijakan industri pupuk melibatkan banyak instansi baik dari sisi tata niaga maupun industrinya.

Sejumlah instansi yang terlibat dalam kebijakan industri pupuk di antaranya Kementerian Koordinator Perekonomian, Departemen ESDM, BP Migas, Departemen Keuangan, Kementerian Negara BUMN, Departemen Perindustrian, Departemen Perdagangan, Departemen Pertanian, dan Produsen Pupuk.

Instansi-instansi tersebut dinilai harus bersinergi untuk menghasilkan kebijakan industri pupuk yang terpadu.

Terlebih sampai saat ini pabrik pupuk menghadapi berbagai persoalan di antaranya cadangan gas bumi makin berkurang, sedangkan kontrak LNG tetap dipertahankan, sehingga pabrik tidak dapat beroperasi optimal.

Selain itu harga gas bumi ditetapkan dalam dolar AS sementara penjualan pupuk utamanya untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri ditetapkan dengan dalam Rupiah, sebagian besar pabrik pupuk menggunakan teknologi yang sudah usang dengan tingkat konsumsi pemakaian bahan baku realatif tinggi, sebagian besar pabrik sudah berusia tua rata-rata di atas 20 tahun.

Persoalan lain yang mendera adalah kemampuan pemupukan dana internal terbatas, sehingga tidak memiliki dana cukup untuk pemeliharaan maupun penggantian (replacement) pabrik dan bahan baku pupuk non urea (Superphos, ZA dan NPK/Phonska) masih tergantung impor.

Di sisi lain, petani lebih senang menggunakan pupuk urea dan pemakaian cenderung berlebihan, sementara penggunaan pupuk majemuk masih terbatas.

Penetapan jumlah pupuk bersubsidi juga masih tergantung pada alokasi anggaran subsidi yang tersedia, dan ketersediaan pupuk untuk kebutuhan perkebunan (PBS-PBN) belum mencukupi ditambah persoalan data kebutuhan riil pupuk yang masih lemah.

Tata niaga pupuk mengalami kendala dalam hal pelaksanaan kebijakan ekspor pupuk yang belum konsisten, walaupun kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi dan stok melampaui ketentuan.

Kondisi itu diperparah dengan produsen yang diwajibkan menjamin stok pupuk bersubsidi, namun belum ada kebijakan kompensasi pembiayaan terhadap stok pupuk bersubsidi yang belum tersalurkan.

Yang juga memberatkan adalah adanya disparitas harga pupuk bersubsidi dan non subsidi (kebun, industri, maupun ekspor) yang dinilai dapat berakibat distribusi pupuk bersubsidi tidak tepat sasaran. (*)

COPYRIGHT © 2009
Laporan Tata Kelola Info Publik FAQ