Kabar Pusri

Empat Tersangka Baru Kasus Pupuk Kaltim

07 August 2006

Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor) telah menentukan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di PT Pupuk Kaltim. Namun pengumuman nama-nama tersangka masih harus menunggu satu kali lagi ekspose pada pekan ini. ''Tim penyidik dari Bareskrim Mabes Polri akan melakukan ekspose di depan saya pada pekan depan,'' ujar Ketua Tim Tastipikor Hendarman Supandji, akhir pekan lalu.

Menurut Hendarman, dugaan korupsi yang akan disangkakan terhadap empat orang tersebut masih berkaitan dengan proyek pengadaan fasilitas direksi dan penyaluran pupuk bersubsidi. Sejauh ini, kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan lebih dari Rp 10 miliar. Namun, Tim Tastipikor masih mengembangkan kemungkinan berkembangnya jumlah kerugian negara.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Mabes Polri yang tergabung dalam Tim Tastipikor pada Rabu malam (3/5) telah menahan Direktur Utama (Dirut) PT Pupuk Kaltim, Umay K Wiraatmaja. Umay sejak Rabu (26/4) telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, Tim Tastipikor juga akan mengirimkan surat pemanggilan terhadap empat tersangka korupsi perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton Gelora Senayan pada Senin ini (7/8). Setelah itu para tersangka dan barang bukti diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Laporan Tata Kelola Info Publik FAQ