Kabar Pusri

Dewan Minta Tunda Holding Pusri

10 November 2008

Komisi II DPRD Sumsel saat ini tengah mengupayakan penundaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pusri yang membahas masalah holding PT Pusri ke induk perusahaan PT Agro Kimia Industri (AKI) yang rencananya digelar 7 November.

Alasannya, Komisi II DPRD Sumsel tengah mengumpulkan data-data terkait untung ruginya jika holding dilakukan dan berusaha menemukan bukti-bukti otentik tentang keberadaaan 40% saham pemerintah provinsi (Pemprov) Sumsel pada awal berdirinya PT Pusri sebelum menghadap ke Menteri Negara (Meneg) BUMN, nantinya.

Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Pensiunan PT Pusri yang tergabung dalam Lembaga Konsultan Manajemen dan Hukum (LKMH) Selayur dengan Komisi II DPRD Sumsel, kemarin (27/10).

Ketua Komisi II DPRD Sumsel Agus Sutikno, mengatakan pimpinan DPRD Sumsel telah mendisposisikan kepada Komisi II untuk mengkaji secara mendalam persoalan rencana holding dan keberadaan saham Pemprov Sumsel di PT Pusri itu.

Agus mengatakan dalam waktu dekat, pihaknya akan segera menghadap Meneg BUMN dan menyampaikan berbagai persoalan berdasarkan kajian mendalam atas rencana holding tersebut.

?Rapat dengar pendapat dengan lembaga konsultan dan manajemen ini diharapkan dapat memberikan masukan tentang untung ruginya dilakukan holding ataupun holding awal sesuai PP No 28/1997,? ujar Agus di ruang rapat Komisi II DPRD Sumsel, kemarin.

Sementara, Sekretaris Komisi II DPRD Sumsel Arudji Kartawinata, mengatakan, dengan dikemukakan fakta yang ada pihaknya akan meminta Meneg BUMN untuk tidak melakukan RUPS terlebih dahulu sebelum persoalan 40% saham milik pemerintah daerah Sumsel menjadi jelas.

?Secara hukum saham pemda tersebut sah dengan adanya akte notaris yang dibuat tahun 1959 lalu, saat pertama kali didirikannya PT Pusri,? jelas Arudji, kemarin.

Politisi dari Partai Demokrat (PD) ini menambahkan, persoalan PT Pusri ini juga telah menjadi prioritas pembahasan oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Sumsel. Selain itu dukungan dari mahasiswa, akademisi dan para pensiunan dapat dijadikan dasar bagi DPRD Sumsel untuk memperjuangkan kepentingan orang banyak dan mendesak agar rencana holding dibatalkan dan keberadaan 40% saham pemerintah daerah diusut.

Ketua Umum LKMH Selayur Machzum Emman dalam rapat dengan Komisi II DPRD Sumsel kemarin, mengatakan, persoalan yang menjadi perhatian pihaknya saat ini adalah rencana PT Pusri yang akan melakukan holding lagi. Sementara holding yang dilakukan sepuluh tahun lalu berdasarkan PP No 28/1997 dimana Pusri bertindak induk perusahaan belum dijalankan secara maksimal.

Machzum mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian hukum secara mendalam menyangkut persoalan holding PT Pusri termasuk mengenai persoalan keberadaan 40% saham pemerintah daerah Sumsel, karena menurut dia, dari segi hukum, undangan Meneg BUMN 11 Agustus lalu kepada direksi PT Pusri dengan No S-650/MBU/2008 tentang penyelenggaraan RUPS saja, dinilai tidak sah. Pasalnya menurut Machzum surat tersebut ditujukan kepada jajaran direksi PT Pusri Pusat yang beralamat di Jalan Taman Anggrek-Kemanggisan Jaya, Jakarta-11480. Padahal seperti diketahui, sambung dia, PT Pusri berpusat di Palembang.

?Kami menolak secara tegas rencana Meneg BUMN untuk melakukan spin off (pemisahan) terhadap PT Pusri yang ada saat ini, mengingat hal itu merugikan masyarakat Sumsel karena jika holding PT Pusri dilakukan secara otomatis akan berpusat di Jakarta dan pajak akan menjadi pendapatan pemerintah DKI,? jelas Machzum.

Machzum dalam rapat tersebut menyarankan agar Komisi II DPRD Sumsel dapat mendesak Meneg BUMN agar terlebih dahulu mengoptimalkan holding yang lama saja, dimana Pusri menjadi Induk Holding dari PT pupuk lainnya di seluruh Indonesia dan tetap berpusat di Palembang.
Laporan Tata Kelola Info Publik FAQ