Kabar Pusri

Akan Dipidana Pejabat BUMN yang Sumbang Parpol

01 August 2008

Menneg BUMN Sofyan Djalil akan mengeluarkan surat edaran yang melarang seluruh pejabat badan usaha milik negara (BUMN) memberikan sumbangan kepada partai politik.

"Surat larangan memberi sumbangan dari dana perusahaan BUMN akan diedarkan minggu depan," kata Sekretaris Menneg BUMN, Said Didu, seusai acara "BUMN Performance Meeting", di Jakarta, Kamis.

Dijelaskannya, sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik (Parpol) seorang pejabat BUMN yang memberikan sumbangan kepada parpol bisa dipidana ataupun terkena sanksi denda.

"Pejabat BUMN yang dimaksud bukan hanya direksi dan komisaris, tetapi juga pejabat eselon lain dan pejabat tingkat bawah," kata Said.

Menurut dia, UU Parpol sudah cukup bagus, sehingga Kementerian BUMN memiliki dasar yang kuat untuk mengawasi para pejabat yang akan "bermain" dengan parpol.

Ia menengarai, selama masa kampanye parpol akan gencar mencari sumber pendanaan.

"Kalaupun ada pejabat BUMN yang memberi sumbangan dari uang pribadi, tentunya ada ukurannya seberapa besar sumbangan yang boleh diterima satu parpol," katanya.

Menanggapi kekhawatiran terhadap kemungkinan pejabat BUMN menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk menyumbang parpol, Said menegaskan akan dibuktikan lewat audit.

"Sanksi pidana dan dendanya masih kita lihat. Yang pasti kalau terbukti pejabat BUMN menyumbang dengan dana perusahaan akan dipecat," katanya.

Untuk itu, katanya, anggota masyarakat termasuk karyawan BUMN agar melaporkan kepada Kementerian BUMN termasuk kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jika ada gejala dan bukti sumbangan dari dana BUMN ke parpol.
Laporan Tata Kelola Info Publik FAQ