Kabar Pusri

15,45 Ton Pupuk KCL Dioplos

16 November 2007

PALEMBANG - Setelah mencuat kasus peredaran varietas padi unggul aspal (asli tapi palsu) di sejumlah petani di Palembang dan Banyuasin, menyusul kasus lain yang masih berkaitan dengan dunia pertanian, aparat Satuan II Pidana Ekonomi (Pidek) Polda Sumsel pimpinan Kompol Teddy John SM SH MHum berhasil membongkar praktik pengoplosan pupuk KCl merek Mahkota.

Dalam kasus ini, tiga tersangka berhasil diamankan, Rabu (7/11) sekitar pukul 19.00 WIB. Sebagai tersangka utama, pemilik toko CV Mulya Tani, Jl Palembang-Betung Km 14, Rani Sumirem (40), warga Lr Sekam, Kelurahan Duku, IT II, Palembang. Kemudian dua pegawainya, Novendra (22) warga Sukajadi dan Indra Mahdi (18), warga Talang Kelapa. Usai mengamankan ketiganya, polisi berhasil menyita 309 zak pupuk KCl merek Mahkota oplosan yang didapat dari sebuah gudang milik CV Mulya Tani di Jl Alang-Alang Lebar, Km 12, Sukarame, Palembang.

Menurut Dirreskrim Polda Sumsel Kombes Pol Drs Sugeng Priyanto SH, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan Suyogi, pimpinan PT Sentana Adi Daya Pratama (produsen pupuk KCl merek Mahkota) yang menerima pengaduan warga yang diyakini menjadi ?korban? penggunaan pupuk KCl oplosan.

Lebih rinci ia menjelaskan, awal kecurigaan warga, setelah menggunakan pupuk KCl untuk tanaman sawit ternyata tidak memberikan dampak positif terhadap tanaman mereka. Padahal berdasar pengalaman warga sebagai petani sawit, dengan menggunakan pupuk tersebut pertumbuhan sawit menjadi kian subur.

?Kemudian kami bersama pihak PT Sentana melakukan penyelidikan. Hasilnya kami menemukan adanya pupuk KCl merek Mahkota yang telah dicampur dengan pupuk KCl merek lain dengan kualitas lebih rendah. Ini terbukti juga dari hasil tes laboratorium milik PT Sentana. Setelah kita selidiki lebih lanjut, ternyata pupuk-pupuk tersebut dibeli dari toko CV Mulya Tani yang merupakan distributor tunggal pupuk KCl merek Mahkota milik tersangka Rani,? ungkap Sugeng didampingi Kasat II Pidek Kompol Teddy John SM SH MHum saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.

Berdasar hasil penyidikan yang telah dilakukan, imbuh Sugeng, tersangka Rani mengaku telah melakukan pengoplosan. Tujuannya untuk mendapat keuntungan lebih besar. ?Modus yang dilakukannya, sama seperti mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax dengan BBM jenis premium, kemudian dijual dengan harga Pertamax. Kalau ini, pelaku mencampur pupuk KCL merek Mahkota (produksi PT Sentana) dengan pupuk KCl merek Jaya. Pupuk KCl merek Mahkota punya harga relatif lebih mahal dengan merek Jaya,? ulasnya.

?Tersangka Rani bakal dijerat pasal 60 ayat 1 huruf (e) UU No 19/1992 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp250 juta, serta jo pasal 8 ayat 1 huruf (a) dan (d) UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, denda maksimal Rp2 miliar. Sementara dua tersangka lainnya kita jerat dengan pasal tambahan pasal 55 KUHPidana tentang turut serta,? tandas Sugeng.

Sementara itu, tersangka Rani saat diwawancarai kemarin, mengaku baru sebulan belakangan melakukan pengoplosan. ?Saya terdorong untuk mengoplos karena keluhan para pelanggan saya terkait harga pupuk Mahkota yang selalu naik. Harga pupuk Mahkota itu Rp230 ribu per sak atau seberat 50 kilogram, lalu naik jadi Rp240 ribu dan terakhir Rp250 ribu. Sedangkan pupuk merek Jaya hanya Rp100 ribu setiap saknya. Karena itu, kami gabungkan dua zak pupuk Mahkota dengan satu sak pupuk Jaya, dan kami jual sama dengan harga pupuk Mahkota, per kilogramnya antara Rp4.800 sampai Rp4.900. Pupuk itu baru kami jual dengan petani sawit di Banyuasin saja,? ujar janda beranak dua ini menyesal.

Sedangkan tersangka Novendra dan Indra mengaku tidak mengetahui maksud pengoplosan itu. ?Kami hanya disuruh Ibu (Rani), sebab kami hanya buruh dengan gaji Rp15 ribu per hari. Namun, kadang-kadang usai melakukan pengoplosan kami sering diberi bonus tambahan. Dalam sehari, kami bisa mengoplos sekitar seratus karung pupuk,? tutur keduanya.

Terpisah, Ir Dadang Heru Kodri, direktur utama PT Pusri saat dihubungi via ponsel tadi malam mengatakan, penanganan terhadap pelaku pemalsuan pupuk merupakan wewenang kepolisian selaku aparat penegak hukum dan instansi terkait seperti Disperindag. ?Pusri tidak berwenang menangkap orang dan Pupuk KCl juga bukan diproduksi oleh Pusri. Mohon bantuan untuk dikemukakan secara jelas kepada publik bahwa masing-masing punya tugas dan wewenangnya. Kalau betul distributor yang salah, akan ditindak sesuai peraturan dan fakta integritas yang dibuat,? ujar Dadang.

Ditambahkan Manajer Humas dan Hukum, Ir Djakfar Abdullah, untuk pupuk non-urea, Pusri hanya sebagai distributor. Menurutnya, kalau ada dugaan pengoplosan dan tindak penyelewengan lainnya harus dilaporkan ke penegak hukum untuk ditindaklanjuti. (01/21)
Laporan Tata Kelola Info Publik FAQ