Dalam tugas menjalankan Perusahaan, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang senantiasa berusaha meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional Perusahaan yang didasarkan pada prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik / Good Corporate Governance(GCG) yang berlaku di Perusahaan.
Salah satu kebijakan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang dalam Panduan Etika dan Tata Perilaku (Code of Conduct) adalah larangan mengenai segala macam bentuk penerimaan, penawaran serta pemberian hadiah atau kenikmatan atau manfaat atau hal-hal sejenis yang berkaitan dengan bisnis perusahaan yang mempunyai konflik kepentingan dan adanya unsur fraud (kecurangan).
Untuk meningkatkan kelancaran usaha Perusahaan perlu dibangun hubungan yang baik dengan stakeholder melalui pemberian atau penerimaan kepada atau dari pihak yang bekerja sama dengan Perusahaan dengan memberikan tata cara dan batasan, sehingga tidak bertentangan dengan Code of Conduct.
Dalam pelaksanaannya, untuk menjamin kesesuaian dengan Panduan Etika dan Tata Perilaku (Code of Conduct) Perusahaan dan agar citra PT Pupuk Sriwidjaja Palembang sebagai Perusahaan yang sehat yang berdasarkan pada prinsip prinsip GCG tetap terjaga serta untuk tertib administrasi dan taat atas peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu diatur Proses Pemberian atau penerimaan Hadiah dan Perjamuan (Gratifikasi) sebagai acuan pelaksanaan agar dapat dipertanggung jawabkan secara tepat dan memenuhi azas efektif dan efisien dalam pembiayaannya.