Penerapan tata kelola perusahaan yang baik Good Corporate Governance (GCG) merupakan keharusan dan landasan penting bagi keberhasilan mewujudkan visi dan misi serta kelangsungan usaha perusahaan.
Hal itu sangat disadari oleh seluruh jajaran manajemen PT Pusri Palembang mulai dari Karyawan Pelaksana, Manajer, General Manager, Kepala SPI, Sekretaris Perusahaan hingga Direksi dan Komisaris, sebagaimana tercermin dalam setiap Laporan Tahunan Perusahaan dari tahun ke tahun.
PT Pusri Palembang senantiasa memenuhi kaidah-kaidah serta aturan GCG yang ditetapkan oleh Pemerintah Cq Kementerian BUMN. Hal itu dilaksanakan dengan baik oleh manajemen dengan menindaklanjuti Master Plan Meneg BUMN tahun 1998 yang meletakkan GCG sebagai salah satu dari delapan pondasi BUMN untuk menuju perusahaan berstandar dunia.
Manajemen juga telah memenuhi kewajiban sebagaimana dituangkan dalam Master Plan Reformasi BUMN bulan Mei tahun 2000 tentang kebijakan penerapan GCG di BUMN. Bentuknya berupa Surat Direktur Utama No. 1387/100.0T/2000, tanggal 19 Desember 2000, tentang kebijakan penerapan GCG di seluruh lingkup kerja perusahaan. Surat tersebut juga dilengkapi dengan dibentuknya Tim Penerapan GCG PUSRI melalui Surat Keputusan Direksi tanggal 31 Januari 2001.
Keputusan Menteri BUMN No. Kep.-117/MMBU/2002, tanggal 1 Agustus 2002, tentang penerapan praktek GCG, juga telah menjadi landasan kuat PUSRI untuk membenahi terus manajemen menuju penerapan GCG yang berkelanjutan, sekaligus merupakan payung hukum bagi penerapan GCG oleh perusahaan.
Dan kini telah diperbarui dengan Peraturan Menteri BUMN No. PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.