Palembang, jurnalsumatra.com – PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) sebagai salah satu perusahaan pupuk terbesar di Indonesia terus berupaya untuk mewujudkan kemandirian pangan di era Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Salah satu upaya PT Pusri mewujudkan kemandirian pangan adalah dengan menyalurkan pupuk bersubsidi di beberapa provinsi di Indonesia.
Manager Humas PT Pusri Palembang Hernawan L Sjamsudin mengatakan, wilayah yang menjadi tanggungjawab PT Pusri dalam menyalurkan pupuk bersubsidi adalah Jambi, Sumsel, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Provinsi Kalimantan Barat.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 47/Permentan/SK.301/12/2017 Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2018,” ujarnya diruang kerjanya, Senin (23/04/2018). Hernawan menjelaskan, alokasi pupuk bersubsidi berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian tahun 2018 di Jambi Jambi Urea 38.950 ton, SP-36 berjumkah 18.780 ton, ZA 20.560 ton, NPK 48.700 ton dan Organik 6.640 ton. Kemudian di Sumsel jenis pupuk Urea 155.070 ton, SP-36 berjumlah 43.550 ton, ZA 5.330 ton, NPK 100.590 ton dan Organik 15.600 ton. Selanjutnya, Bengkulu Urea 21.82p ton, SP-36 berjumlah 8.010 ton, ZA 4.720 ton, NPK 28.880 ton dan Organik 5.090 ton. Untuk Lampung Urea 257.790 ton, SP-36 berjumlah 45.150 ton, ZA 17.980 ton, NPK 153.140 ton, dan Organik 28.420 ton.
Kemudian, lanjut Hernawan untuk Provinsi Bangka Belitung Urea 19.070 ton, SP-36 berjumlah 3.920 ton, ZA 2.330 ton, NPK 19.390 ton dan Organik 5.720 ton. Untuk Provinsi Jawa Tengah Urea 763.140 ton, SP-36 berjumlah 162.970 ton, ZA 220.630 ton, NPK 421.920 ton, dan Organik 263.330 ton. Provinsi Yogyakarta untuk Urea 43.110 ton, SP-36 berjumlah 3.700 ton, ZA 10.000 ton dan Organik 12.370 ton. Terakhir Provinsi Kalimantan Barat Urea 34.350 ton, SP-36 berjumlah 12.690 ton, ZA 3.470 ton, NPK 86.770 ton dan Organik 19.100 ton.
Mengenai harga pupuk bersubsidi, Hernawan mengungkapkan, harga pupuk bersubsidi yang ditetapkan oleh Menteri untuk dibeli petani atau kelompok tani secara tunai untuk Urea Rp 1.800 perkilogram, SP-36 Rp 2.000 perkilogram, ZA Rp 1.400 perkilogram, NPK Rp 2.300 perkilogram dan Organik Rp 500 perkilogram. “Untuk kelancaran pupuk bersubsidi, Kepala Dinas Pertanian TPH Provinsi, Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pihak terkait dalam melakukan pembinaan, pengawasan dan pelaporan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian TPH Provinsi Sumsel melalui Plh Kabid Sarana dan Prasarana Yuhendra Augutuliantiny ST MSi mengatakan usulan kebutuhan pupuk bersubsidi Provinsi Sumsel disampaikan ke Kementerian Pertanian Berdasarkan Usulan kebutuhan pupuk yang disampaikan oleh masing-masing Dinas Pertanian kabupaten/kota. “Alokasi pupuk bersubsidi Provinsi Sumsel ditetapkan melalui peraturan Menteri Pertanian yang ditindak lanjuti dengan keputusan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura (TPH) Provinsi Sumsel untuk menetapkan alokasi pupuk per kabupaten/kota. Yang kemudian ditindaklanjuti dengan keputusan Kepala Dinas Pertanian kabupaten/kota untuk menetapkan Alokasi pupuk bersubsidi perkecamatan,” ucapnya ketika diwawancarai diruang kerjanya, Kamis (26/4/2018).
Yuhendra menuturkan, dalam hal menentukan alokasi pupuk bersubsidi dimasing-masing kabupaten/kota dengan mempertimbangkan beberapa faktor antara lain usulan kebutuhan pupuk yang disampaikan, realisasi penyaluran pupuk 3 tahun sebelumnya serta luas tanam.
Yuhendra mengungkapkan, pada tahun 2018, Provinsi Sumsel termasuk salah satu wilayah untuk kegiatan uji coba kartu Tani. Untuk Itu perlu di input data Rencana Defintif Kebutuhan Kelompok (RDKK) kedalam sistem e-RDKK. Apabila seluruh data e-RDKK tersebut telah terinput maka masing-masing petani akan menerima kartu Tani Yang dalam hal ini akan bekerjasama dengan pihak perbankan dalam penerbitan kartu Tani. “Melalui kartu tani, petani dapat menggunakan penebusan pupuk bersubsidi dikios pengecer dengan cara menggesek kartu tersebut ke alat/mesin sebagaimana penggunaan kartu kredit yg dikeluarkan oleh bank,” bebernya.
Agar petani mendapatkan pupuk bersubsidi, sambung Yuhendra, mereka wajib membuat RDKK agar mendapatkan pupuk bersubsidi. “Sekarang kita lagi proses pendataan untuk pembuatan kartu e-RDKK. Tujuannya adalah untuk meminimalisir penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi,” tandasnya.
Dia mengatakan, alokasi pupuk bersubsidi ditetapkan oleh Kementrian Pertanian berdasarkan usulan dari kabupaten/kota yang direkap menjadi usulan Dinas Pertanian Provinsi Sumsel. Alokasi pupuk bersubsidi tahun 2017 untuk jenis pupuk Urea berjumlah 160.000 ton, dengan realisasi 159.053,30 ton. Pupuk SP-36 berjumlah 33.113 ton, dengan realisasi 32.580,50 ton. Pupuk NPK berjumlah 110.333 ton, dengan realisasi 103.064,70 ton. Kemudian pupuk organik berjumlah 6.508 ton, dengan realisasi 5.999,48 ton. Sedangkan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2018 untuk urea 155.070 ton, yang sudah terserap pada triwulan pertama 31.986,60 ton. Pupuk SP 36 alokasinya 43.550 ton, yang sudah terserap 684,40 ton.
Alokasi pupuk bersubsidi jenis ZA 5.330 ton, yang sudah terserap 815,50 ton. Alokasi pupuk bersubsidi jenus NPK 100.590 ton, yang sudah terserap 20.905 ton. Sedangkan alokasi pupuk bersubsidi jenis organik 15.600 ton, yang sudah terserap 454,50 ton. “Penyerapan alokasi pupuk bersubsidi pada triwulan pertama ini belum belum tinggi, karena pada triwulan pertama ini Sumsel masih musim penghujan, sehingga lahan sawah rata-rata masih tergenang air. Sehingga belum petani belum bisa menanam. Saya yakin pada triwulan kedua nanti penyerapan pupuk bersubsidi akan naik cukup tinggi,” ucapnya.
Untuk pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi, sambung Yuhendra, ini dilakukan secara berjenjang. “Kita melakukan kroscek data yang ada di produsen, distributor dan kabupaten/kota. Laporan dari tingkat bawah mulai kecamatan kita cek, agar pupuk bersubsidi ini tepat sasaran,” paparnya.
Berdasarkan data di bagian Produksi Dinas Pertanian Provinsi Sumsel, produksi pertanian mengalami peningkatan dari 2016 ke 2017 yakni produksi jagung pada 2016 sebanyak 5.521.199 ton pipil kering meningkat pada 2017 menjadi 8.921.420 ton pipil kering. Untuk produksi tanaman kedelai pada 2016 sebanyak 23.391 ton biji kering, pada 2017 menjadi 11.792 ton biji kering. Sedangkan produksi padi pada 2016 sebanyak 5.074.613 ton gabah kering pada 2017 menjadi 4.943.071 ton gabah kering. Penurunan sedikit produksi padi pada 2017 dikarenakan lahan sawah di Sumsel rata-rata rawa lebak. Sehingga pada musim hujan belum bisa tanam. (Yanti)
Artikel dapat diakses di http://jurnalsumatra.com/salurkan-pupuk-bersubsidi-pt-pusri-dukung-kemandirian-pangan-nasional/