Ikuti informasi lengkap mengenai beragam kegiatan dan inovasi Pusri terkini.
23 November 2024
23 November 2024
23 November 2024
23 November 2024
23 November 2024
23 November 2024
23 November 2024
***
Palembang, 9 Juni 2021
Contact Person: VP Humas - Soerjo Hartono
E-mail: [email protected]
23 November 2024
23 November 2024
PALEMBANG – Sebagai upaya untuk mengimplementasikan kebijakan dan regulasi upaya pemberantasan Korupsi dalam korporasi, maka PT Pusri Palembang yang merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengadakan sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Korporasi kepada insan Pusri bertempat di Graha Pupuk Sriwidjaja Palembang (02/6). Sosialisasi dihadiri langsung oleh Direktur Utama Pusri, Bpk Tri Wahyudi Saleh didampingi jajaran Direksi lainnya beserta SVP dan VP di lingkungan Pusri yang hadir baik secara langsung maupun melalui zoom meeting.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Drs. M Rum, SH, MH selaku pembicara dalam Forum Manajemen ini menyampaikan bahwa tindak pidana korupsi masih marak terjadi samapi saat ini. Praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan ditenggarai menjadi salah satu penyebab rapuhnya sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Penyebab tindak pidana korupsi antara lain kerusakan moral, kelemahan sistem, kerawanan kondisi sosial ekonomi, pungli, birokrasi yang tertutup dan lain sebagainya. “Untuk menanggulanginya ada tiga strategi pemberantasan korupsi yaitu strategi preventif dengan cara menghilangkan atau meminimalkan faktor-faktor penyebab atau peluang terjadinya korupsi, strategi detektif diarahkan untuk mengidentifikasi terjadinya perbuatan korupsi dan represif diarahkan untuk menangani atau memproses perbuatan korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”ujar Rum.
Lebih lanjut menurut Dirut Pusri, selain melibatkan pihak yang bertugas di instansi pemerintah, seringkali juga melibatkan pengusaha yang bergerak di sektor bisnis baik itu pemerintahan maupun swasta. Dan tidak dipungkiri juga bahwa dalam menjalankan operasional sebuah perusahaan tak luput dari kegiatan-kegiatan yang terdapat peluang terjadinya fraud (kecurangan) dan mengarah kepada KKN. “Dengan adanya sosialisasi ini kepada insan Pusri diharapkan eselon I dan II dapat mengikuti dengan baik kemudian menerapkan praktik dan strategi pencegahan korupsi dalam melaksanakan kegiatan operasional perusahaan dengan baik, transparan dan akuntable sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku,” tutup Tri.
***
Informasi lebih lanjut:
Manager Humas
Soerjo Hartono
Email: [email protected]
23 November 2024
23 November 2024
23 November 2024