Pusri News

Mass Media News

Find out the latest information about Pusri from the media spotlight.

news-1

04 December 2024

Tiga Kapal Pengangkut Pupuk Tak Bisa Berlayar
Akibat pendangkalan air Sungai Musi, dua unit kapal pengangkut pupuk milik PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) tak bisa berlayar meninggalkan pelabuhan untuk mengangkut pupuk urea bersubsidi ke Pulau Jawa.

?Dua kapal yang masih sandar di dermaga, yakni Kapal Pusri Indonesia dan Kapal Abusamah. Keduanya sudah mengisi pupuk dan tinggal berlayar menuju Pulau Jawa. Untuk Kapal Otong Kosasih yang mengangkut pupuk curah dari pelabuhan PT Pusri kandas di Sungai Musi sejak 15 Agustus lalu. Sampai kini kapal belum bisa berlayar. Diperkirakan kapal baru bisa berlayar pada 24 Agustus 2007 saat air pasang sungai cukup tinggi,? kata Juru Bicara PT Pusri, Djakfar Abdullah.

Kapal Otong Kosasih milik PT Pusri memiliki bobot (DWT) 9.237,40 ton dengan kemampuan angkut sebanyak 13.134,00 ton, saat kandas sedang mengangkut pupuk sebanyak 7.592,7 ton pupuk urea. Sementara itu dua kapal lainnya, Kapal Pusri Indonesia memiliki bobot 11.195,40 ton dengan kemampuan angkut 15.170,00 ton dan Kapal Abusamah memiliki bobot 11.185,50 ton dan kemampuan mengangkut pupuk 15.200,00 ton.

Walaupun distribusi pupuk terganggu, Djakfar mengatakan sampai kini belum ada laporan kelangkaan suplai pupuk ke petani di daerah yang menjadi tanggung jawab PT Pusri.

?Sampai kini belum ada laporan daerah yang kelangkaan pupuk karena stok pupuk urea di gudang PPD (Pemasaran Pusri Daerah) masih cukup, bahkan di beberapa daerah berlebih. Akibatnya gudang yang ada tidak mampu menampung pupuk yang datang,? ujar Djakfar Abdullah.

ARIF ARDIANSYAH

Read More
news-1

04 December 2024

Importir Pupuk Terancam SNI
Departemen Perdagangan mengancam menutup pintu barang importir pupuk yang belum memiliki sertifikat produk pengguna tanda (SPPT) Standar Nasional Indonesia (SNI).

Saat ini dari 60 importir, baru empat yang sudah memiliki SPPT SNI. "Saya tidak mau memberi dispensasi, tapi kami akan lihat toleransi yang diperkenankan. Paling tidak kami harus dapat nama pabrik dan sudah penuhi standar apa belum. Minimal kami lihat quality plan-nya sudah penuhi ISO 9000 apa belum," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Depperdag Diah Maulida kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/8).

Hal ini dijelaskan Diah terkait akan diberlakukannya pengetatan dan penerapan SNI wajib mulai 7 September 2007.

Penerapan dilakukan setelah sebelumnya Peraturan Menteri Perdagangan No 14/2007 terbit pada 7 Maret 2007. Sehingga, importir dan produsen mempunyai waktu enam bulan untuk mengurus SPPT SNI.

Meski begitu, Diah memastikan meski baru empat importir pupuk yang sudah memiliki SPPT SNI, pasokan pupuk impor masih tetap aman. Pasalnya, keempat importir tersebut merupakan importir terbesar pupuk.

"Misalnya untuk KCl (kalium klorida) dari 1,7 juta ton impor di semester pertama 2007, satu juta di antaranya diimpor PT Meroke Tetap Jaya yang telah memiliki SPPT SNI," jelasnya.

Selain pupuk, Diah menuturkan pengawasan juga akan dilakukan pada SNI wajib yang telah dinotifikasi ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Namun, untuk produk lainnya telah banyak importir dan produsen yang memilikinya. Produk lainnya yakni lampu swa ballast, tepung terigu, dan peralatan listrik seperti stop kontak, MCB, dan lainnya.

Meski begitu, pengawasan SNI wajib yang sudah dinotifikasi ini masih ada yang belum diterapkan dan dilakukan pengawasan sama sekali. Hal ini terjadi pada produk kipas angin. Produk yang telah dikenai SNI wajib ini ternyata tidak ada SPPT SNI.

"Paling siap dalam penerapan SNI wajib ini ialah di lampu swa ballast dan terigu," kata Diah. (Toh/OL-03)

Read More
news-1

04 December 2024

Stok Pupuk Nasional Aman
Direktur Pemasaran PT Pusri, Bowo Kuntohadi, di Semarang, Selasa (14/8/2007), mengungkapkan ketersediaan pupuk tersebut dipastikan aman karena kapasitas terpasang dari lima produsen pupuk di Tanah Air yang masuk dalam PT Pusri (Holding) mencapai 8 juta ton.

Untuk rencana penjualan tahun ini, menurut Bowo, PT Pusri memiliki 6.698.997 ton yang disalurkan untuk sektor pertanian (pupuk bersubsidi) sebanyak 4,3 juta ton, sektor industri 562.126 ton, sektor perkebunan 590.907 ton, serta ekspor 724.000 ton, sehingga total penyaluran 6.177.032 ton.

Stok akhir yang ada saat ini sebanyak 521.965 ton, termasuk di dalamnya 200.000 ton stok pupuk bersubsidi yang disyaratkan oleh Permentan. Dijelaskannya, realisasi penyerapan urea bersubsidi untuk Januari-Juli tahun 2006 sebanyak 2.284.490 ton, sedangkan periode yang sama tahun ini sebanyak 2.363.330 ton. Tahun ini, urea yang tidak terserap sebanyak 332.760 ton.

Hal ini bukan akibat penyerapan yang turun, melainkan Permentannya yang naik. Ketersediaan stok juga terlihat pada posisi stok urea di Lini III atau kabupaten yang persentasenya jauh di atas ketentuan stok Permentan. Untuk Agustus tahun ini, misalnya, stok sebanyak 502.747 ton, sedangkan ketentuan stok Permentan hanya 129.000 ton, atau 390 persen.

Menurut Bowo, penyebab munculnya isu kelangkaan yang sering terjadi antara lain, pertama, karena pemakaian dalam satu bulan pada satu kabupaten melebihi SK Gubernur.

Itu terjadi karena dosis pupuk yang dipakai petani perhektare dalam suatu kabupaten tertentu lebih tinggi dari yang diperhitungkan dalam SK Gubernur dan produsen tak berani melanggar SK Gubernur tersebut. Solusinya, diatasi dengan menarik alokasi dari bulan-bulan di depannya. Risikonya, pada bulan berikutnya alokasi habis. Selanjutnya dapat dilakukan relokasi dari kabupaten yang penyerapannya rendah.

Kedua, kebutuhan suatu kabupaten yang sebenarnya lebih besar dari SK Gubernur dan produsen tak berani melanggar SK tersebut. Solusinya dengan relokasi antarkabupaten. Ada pula musim tanam yang maju dari bulan yang direncanakan, atau banjir yang menyebabkan pemakaian pupuk dua kali lebih besar dari yang seharusnya. Penyebab lain, adalah fanatisme petani pada merek tertentu. Sebenarnya pupuk ada, tapi karena petani lebih mencari pupuk merek tertentu, maka terkesan pupuk di suatu wilayah mengalami kelangkaan. Untuk ini, solusi diberikan dengan terus melakukan sosialisasi kepada para petani. Sedangkan penyebab munculnya isu harga pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET), menurut Bowo, akibat pembelian petani yang membeli pupuk tidak dari pengecer resmi, dan membeli tidak dalam kemasan 50 kg, tidak membayar tunai, serta pembelian diantar langsung ke petani, padahal seharusnya diambil di kios pengecer. (avie prasetya/trijaya/mbs)
Read More
news-1

04 December 2024

Mantan Direktur Utama Pupuk Kaltim Divonis Bebas
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin membebaskan Omay K. Wiraatmadja. Majelis hakim yang dipimpin Sri Mulyani menyatakan direktur utama PT Pupuk Kaltim itu tidak terbukti bersalah menggunakan fasilitas perusahaan. "Terdakwa Omay tidak terbukti melanggar sebagaimana dakwaan jaksa,"ujar Sri saat membacakan putusan, Jumat (23/2).

Menurut hakim Sri, Omay tidak terbukti melakukan tindakan melawan hukum sebab keputusan memberikan fasilitas kepada direktur utama dan jajaran direksi Pupuk Kaltim selalu berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). "Kapasitas Omay sebagai direktur utama bisa mengeluarkan keputusan itu dan disetujui RUPS," ujarnya.

Omay didakwa karena menyalahgunakan fasilitas direksi Pupuk Kaltim untuk kepentingan pribadi dan orang lain. Fasilitas itu di antaranya pemeliharan rumah, mobil, dan telepon. Menurut versi jaksa, perbuatan Omay telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 6 miliar. Jaksa penuntut umum pada 31 Januari lalu menuntut Omay empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,6 miliar.

Adapun unsur kerugian negara dalam kasus ini, hakim berpendapat bahwa berdasarkan keterangan ahli Erman Rajagukguk dinyatakan bahwa saham Pupuk Kaltim sudah diserahkan kepada ke PT Pupuk Sriwijaya dan bukan lagi menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Sehingga tidak tunduk kepada undang-undang antikorupsi. Sebab secara yuridis Pupuk Kaltim tidak terkait kepada keuangan negara," ujarnya.

Seusai putusan, Omay langsung tersungkur dan bersujud seraya menangis. Seusai sidang, Omay mengatakan, belum terpikirkan untuk merencanakan sesuatu setelah pembebasannya. "Saya tidak dendam kepada siapapun," ujarnya.

Menanggapi putusan itu, jaksa Ninik Mariyanti menyatakan menghormati putusan hakim. Secepatnya, dia akan mendiskusikan untuk mengambil langkah hukum atas putusan ini. Jaksa mengakui, Pupuk Kaltim bukan BUMN. Namun dia enggan menjawab TEMPO mengapa hal itu tidak dipertimbangkan sejak awal. Jaksa juga mengatakan, eksekusi (pelaksanaan atas putusan) bisa dilakukan. "Eksekusi pembebasan bisa sekarang," ujar Ninik.

Sedangkan M. Assegaf, pengacara Omay, menyatakan lega atas putusan itu. Dia sependapat dengan hakim bahwa tidak ada kerugian negara yang dilakukan kliennya. "Pupuk Kaltim bukan BUMN, jadi tidak ada kerugian negara," katanya. Assegaf menyatakan akan langsung mengusahakan pembebasan kliennya seusai sidang putusan.

Di tempat terpisah, juru bicara Kejaksaan Agung Salman Maryadi mengatakan, hingga saat tenggang waktu kasasi tentunya jaksa akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

(Sandy Indra Pratama | Fanny Febiana)

Read More
news-1

04 December 2024

Pengalihan Subsidi Pupuk Disiapkan 2008
Menteri Pertanian Anton Apriantono mengatakan pengalihan subsidi pupuk urea ke pupuk NPK belum bisa dilakukan tahun ini. "Kita siapkan tahun depan," kata Anton usai rapat dengan Wakil Presiden di Jakarta hari ini.

Anton mengatakan, perubahan sistem subsidi pupuk tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Namun pada prinsipnya, Departemen Pertanian menyetujui rencana pengalihan itu.

Anton mengklaim saat ini permasalahan pupuk sudah diselesaikan. Keluhan tentang pupuk juga sudah jauh berkurang. Seperti diberitakan, pemerintah akan menambah subsidi menjadi Rp 2,5 triliun untuk menggenjot produksi padi 2007 menjadi 36 juta ton dari sebelumnya 34 juta ton. Tujuannya agar stok beras nasional aman dan menambah cadangan di Perum Bulog.

OKTAMANDJAYA WIGUNA

Read More
news-1

04 December 2024

6.500 Ton Pupuk Impor Ditahan Di Pelabuhan Belawan
Kantor Pelayanan Bea Cukai Pelabuhan Belawan menahan 6.500 ton pupuk impor asal Cina. Keseluruhan pupuk masuk ke Belawan tanpa dilengkapi SuratPemberitahuan Impor Barang (PIB) dan belum memiliki dokument Standar Nasional Industri Indonesia (SNI).

Kepala Seksi Pencegahan dan Penyidikan Bea Cukai Belawan, Tommy Sianipar mengatakan karena tidak dilengkapi kedua dokument tersebut, ribuan pupuk tersebut disegel. "Semua barang impor wajib memiliki kedua dokument tersebut agar sah masuknya," ucap Tommy Sianipar kepada Tempo, Sabtu 24/2.

Tommy mengatakan saat ini ribuan pupuk tersebut disegel dan diletakkan di salah satu gudang di Pelabuhan Belawan menunggu pengimpor melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Tommy menambahkan pupuk tersebut diimpor oleh PT Asia Kurnia Prima yang bergerak dibidang pemasok pupuk dan biasa mendatangkan pupuk dari luar negeri. "Mereka sudah sering begini, barang masuk dulu, baru dua hingga tiga minggu dokument dilengkapi," ucap Tommy Sianipar.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan mempunyai aturan setiap pupuk masuk ke Indonesia harus diuji dulu di labotorium agar sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Pengujian ini dirasa perlu untuk mngetahui apakah pupuk tersebut mengandung zat yang berbahaya atau tidak. Selain juga harus dilengkapi dokumen-dokumen lainnya termasuk Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

(Hambali batubara)

Read More
news-1

04 December 2024

Pabrik Pupuk Iran-RI Direalisasikan Akhir 2007
Pembangunan pabrik urea joint venture Indonesia-Iran dipastikan segera terealisasi dalam akhir tahun ini. Pemerintah kedua negara bersepakat biaya investasi pembangunan akan ditanggung kedua pihak dengan komposisi kepemilikan saham 50:50.

Menteri Perindustrian, Fahmi Idris, menuturkan dalam waktu dekat akan segera disepakati sejumlah agreement terkait dengan pembangunan pabrik pupuk di Iran ini. ''Selanjutnya ada sekitar 4 perjanjian lagi yang akan diselesaikan dalam waktu dekat sehingga pada Juni ini sudah bisa dilakukan langkah-langkah untuk membangun pabrik di Iran,'' papar Fahmi usai menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerja sama pembangunan pabrik Iran-Indonesia, kemarin (16/2).

Pabrik pupuk ini akan dikelola secara bersama oleh PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) dan National Petrochemical Company of Iran (NPCI). Pabrik pupuk joint venture ini, jelas Fahmi, per tahunnya nantinya akan memproduksi amonia sebanyak 990 ribu ton dan urea sekitar 1,150 juta ton. Pabrik tersebut akan dibangun di atas lahan 4 hektare (Ha) di kawasan Parseez, Bandar Assaluyeh, Iran Selatan.

Fahmi menambahkan, harga jual gas untuk pabrik yang akan dibangun ini disepakati sebesar 1 dolar AS per juta BTU untuk jangka waktu 10 tahun. ''Tapi kan dalam jangka 10 tahun itu ada biaya tambahan seperti pajak yang kemungkinan tidak lebih dari 50 sen dolar. Jadi harga jual gas ke pabrik pupuk RI-Iran paling tinggi adalah 1 dolar 50 sen,'' ujarnya.

Untuk pendanaan pembangunan pabrik pupuk ini, lanjut Fahmi, sekitar 250 juta dolar AS akan dibebankan ke pihak Indonesia. Sumber pendanaannya sendiri, sambung dia, akan diperoleh dari penyertaan modal pemerintah dan sumber keuangan Pusri.

Dirut Pusri, Dadang Heru Kodri, menambahkan pemerintah kedua negara sepakat akan membuat MoU ketiga khusus membahas soal investasi. ''Soalnya, harus dihitung dulu, cel dulu, bagaimana kondisi investasi di sana dan selanjutnya akan kita tetapkan agreement-nya. Iran kan juga punya peraturan sendiri soal investasi,'' kata Dadang.

Pembangunan pabrik pupuk di Iran merupakan bagian dari skenario pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pupuk urea di dalam negeri, khususnya untuk sektor pangan yang terus meningkat. Pada 2010, kebutuhan pupuk nasional diperkirakan di atas 11 juta ton, sementara kapasitas produksi normal oleh lima perusahaan hanya sekitar 7,872 juta ton. Di tengah kebutuhan pupuk yang semakin meningkat saat ini, ujar dia, sejumlah pabrik pupuk justru mengalami masalah pasokan gas sehingga tidak bisa berproduksi maksimal.

Sebelumnya diberitakan produksi tiga jenis pupuk di lima industri pupuk menurun sejak Oktober tahun lalu seiring dengan gangguan operasional yang terjadi di PT Petrokimia Gresik (Petrogres) dan PT Pupuk Iskandar Muda (PIM). Akibatnya, kelima industri tersebut menurunkan tingkat pemanfaatan kapasitas terpasang (utilisasi) untuk menyeimbangkan konsumsi dalam negeri.

Berdasarkan data Departemen Perindustrian, produksi pupuk urea mengalami penurunan berkisar 10 hingga 12 persen sejak Oktober sampai Desember tahun lalu. Sedangkan produksi pupuk ZA turun 10 hingga 13 persen pada periode yang sama. Sementara produksi pupuk SP36 anjlok hingga 61 persen pada Nopember 2006.

Secara total, produksi pupuk urea nasional tahun lalu mencapai 5,45 juta ton atau surplus dibandingkan konsumsi yang sebesar 5,37 juta ton. Sementara produksi pupuk ZA pada 2006 mencapai 704 ribu ton, defisit dibandingkan kebutuhan nasional sebanyak 761 ribu ton. Sedangkan produksi pupuk SP 36 pada tahun lalu mencapai 660 ribu ton, defisit dibandingkan kebutuhan nasional yakni 736 ribu ton.

Menteri Perindustrian (Menperin), Fahmi Idris, mengungkapkan kebutuhan pupuk urea mencapai 70 persen dari keseluruhan pupuk yang diproduksi di dalam negeri. ''Produksi pupuk urea terendah terjadi pada Februari 2006 yakni 371 ribu ton, sedangkan produksi tertinggi pada Juli tahun lalu mencapai 564 ribu ton,'' paparnya.

Dirut PT Pupuk Sriwijaya (Pusri), Dadang Heru Kodri, mengatakan industri pupuk nasional tidak menahan produksi. ''Gangguan hanya terjadi di Petrogres akibat ledakan pipa gas di Sidoarjo pada akhir November tahun lalu. Saat ini masih diupayakan perbaikan,'' ujarnya.

Seiring dengan itu, tambah Dadang, PIM masih berupaya memperoleh pasokan gas dengan cara pengalihan (swap) dari PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT). Di sisi lain, Dadang menjelaskan, kebutuhan pupuk meningkat pada akhir 2006 seiring datangnya musim tanam. Permintaan yang melonjak dan gangguan produksi di Petrogres serta PIM membuat produksi urea sedikit menurun di akhir 2006. ''Memang kita harus hati-hati dengan defisit gas untuk industri pupuk,'' katanya.

Karena itu, lanjut Dadang, produsen pupuk berkoordinasi untuk memverifikasi data kebutuhan dan produksi nasional. ''Hari ini ada rapat antardirektur pemasaran holding di Pusri. Hasilnya besok sudah ada data baik posisi saat ini atau 3 bulan mendatang serta prediksi tahun 2007,'' ujarnya. Meski produksi pupuk pada akhir 2006 menurun, Dadang meyakini masih terdapat stok limpahan (carry over) dari tahun 2006 untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri pada tahun ini.

Fakta angka 250 juta dolar AS Investasi yang dibutuhkan membangun pabrik pupuk di Iran.

Read More
news-1

04 December 2024

Turun, Produksi Lima Industri Pupuk
Produksi tiga jenis pupuk di lima industri menurun sejak Oktober 2006 seiring adanya gangguan operasional di PT Petrokimia Gresik (Petrogres) dan PT Pupuk Iskandar Muda (PIM). Akibatnya, kelima industri tersebut menurunkan tingkat pemanfaatan kapasitas terpasang (utilisasi) untuk menyeimbangkan konsumsi dalam negeri.

Berdasarkan data Departemen Perindustrian, produksi pupuk urea mengalami penurunan berkisar 10-12 persen sejak Oktober sampai Desember tahun lalu. Sedangkan produksi pupuk ZA turun 10 hingga 13 persen pada periode yang sama, sementara produksi pupuk SP36 anjlok hingga 61 persen pada Nopember 2006.

Secara total, produksi pupuk urea nasional tahun lalu mencapai 5,45 juta ton atau surplus dibandingkan konsumsi yang sebesar 5,37 juta ton. Produksi pupuk ZA pada 2006 mencapai 704 ribu ton, defisit dibandingkan kebutuhan nasional sebanyak 761 ribu ton. Sedangkan produksi pupuk SP 36 pada tahun lalu mencapai 660 ribu ton, defisit dibandingkan kebutuhan nasional yakni 736 ribu ton.

Menteri Perindustrian (Menperin), Fahmi Idris, mengungkapkan kebutuhan pupuk urea mencapai 70 persen dari keseluruhan pupuk yang diproduksi di dalam negeri. ''Produksi pupuk urea terendah terjadi pada Februari 2006, yakni 371 ribu ton, sedangkan produksi tertinggi pada Juli tahun lalu mencapai 564 ribu ton,'' paparnya di Jakarta, kemarin (14/1).

Dihubungi terpisah, Dirut PT Pupuk Sriwijaya (Pusri), Dadang Heru Kodri, mengatakan industri pupuk nasional tidak menahan produksi. Menurutnya, gangguan hanya terjadi di Petrogres akibat ledakan pipa gas di Sidoarjo pada akhir November tahun lalu dan saat ini masih diupayakan perbaikan. Seiring dengan itu, tambah Dadang, PIM masih berupaya memperoleh pasokan gas dengan cara pengalihan (swap) dari PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT). Di sisi lain, Dadang menjelaskan kebutuhan pupuk meningkat pada akhir 2006 seiring datangnya musim tanam.

Permintaan yang melonjak dan gangguan produksi di Petrogres serta PIM membuat produksi urea sedikit menurun di akhir 2006. ''Memang kita harus hati-hati dengan defisit gas untuk industri pupuk,'' tegas Dadang.

Karena itu, lanjut Dadang, produsen pupuk berkoordinasi untuk memverifikasi data kebutuhan dan produksi nasional. ''Hari ini ada rapat antardirektur pemasaran holding di Pusri. Hasilnya besok [hari ini] sudah ada data, baik posisi saat ini atau tiga bulan mendatang serta prediksi tahun 2007,'' ujarnya. Meski produksi pupuk pada akhir 2006 menurun, Dadang meyakini masih terdapat stok limpahan (carry over) dari tahun 2006 untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri pada tahun ini.

Fakta Angka

10-12 Persen turunnya produksi pupuk urea sejak di tahun lalu.
564 Ribu Produksi pupuk urea tertinggi pada Juli 2006.

(dia )
Read More
news-1

04 December 2024

Pemerintah Amankan Distribusi Pupuk
Pemerintah mengamankan distribusi pupuk nonurea bersubsidi dengan menunjuk PT Pupuk Kaltim dan Pupuk Kujang untuk menyalurkan pupuk NPK subsidi.

"Pasokan pupuk non urea bersubsidi khususnya jenis NPK juga didatangkan dari Kujang dan PKT. Sehingga, gangguan yang terjadi pada Petrogres tidak menghambat distribusi pupuk bersubsidi," kata Direktur Bina Pasar dan Distribusi, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan, Gunaryo, di Jakarta, kemarin.

Menurut Gunaryo, pabrik pupuk juga diperbolehkan mengimpor pupuk untuk alokasi pupuk bersubsidi namun hingga kini belum ada permintaan impor dari produsen pupuk. Untuk jenis pupuk non urea, para produsen selama ini telah melakukan impor karena bahan bakunya tidak dapat diperoleh di dalam negeri.

"Tugas kita hanya mengamankan pasokan pupuk pada musim tanam," ujar Gunaryo.

Read More
news-1

04 December 2024

Mantan Dirut PT Pupuk Kaltim Dituntut 4 Tahun
Mantan Dirut PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT), Omay K Wiraatmadja, dituntut pidana penjara empat tahun, dan denda Rp 200 juta subsider kurungan empat bulan, Rabu (31/1). Omay juga dituntut membayar uang pengganti Rp 3,689 miliar, subsider penyitaan harta benda untuk dilelang atau dikenakan pidana kurungan dua tahun. Omay dituntut atas dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 4,292 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ninik Mariyanti, menyatakan Omay tidak terbukti melanggar dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang (UU) 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. ''Tidak terbukti ada unsur melawan hukum. Karena fasilitas yang diterimanya memang merupakan hak Omay. Tetapi, ada penyelewengan,'' ujar Ninik mengenai tidak terbuktinya dakwaan primer.

Omay dikenakan tuntutan atas dakwaan subsider, pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 KUHP. Omay dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama dan berkelanjutan, melalui penyelewengan jabatan. JPU dalam dakwaannya semula menyebutkan kerugian negara berjumlah Rp 10,353 miliar. Namun, dalam tuntutannya, jumlah kerugian negara hanya disebutkan Rp 4,292 miliar. Adapun jumlah uang pengganti yang dibebankan ke Omay adalah jumlah kerugian negara dikurangi sejumlah dana yang telah disita.

Perbedaan jumlah kerugian negara antara dakwaan dan tuntutan, kata Ninik, didapatkan dari beberapa fakta persidangan. Ada beberapa kendaraan yang semula didakwa bukan kendaraan dinas, ternyata di persidangan terbukti merupakan kendaraan dinas. Selain itu, masalah 11 nomor telepon genggam Omay. ''Ternyata tidak masalah banyaknya nomor, karena perusahaan hanya mengatur mengenai jumlah telepon genggamnya,'' kata Ninik. Namun, adanya rekening telepon anak dan istri Omay yang dibayar PKT, tetap dimasukkan dalam tuntutan.

Faktor yang memberatkan tuntutan, menurut JPU, adalah tindakan Omay tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Tindakan Omay juga dianggap tidak memberikan contoh kepemimpinan yang profesional. Adapun faktor meringankan, Omay bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, telah mengembalikan Rp 536,598 juta dari jumlah yang didakwakan semula. Rincian dana yang dikembalikan adalah Rp 136 juta sebagai back charges biaya perawatan rumah, Rp 97 juta biaya sewa mobil pajero, dan Rp 302 juta untuk hak opsi dengan PT Kaltim Nusa Etika (KNE).

Atas tuntutan JPU, selain pembelaan dari pengacaranya, Omay juga akan mengajukan pembelaan sendiri. Di muka sidang, Omay menyatakan tuntutan JPU tidak mempertimbangkan beberapa fakta yang terungkap di persidangan. ''Ada beberapa faktor dan penjelasan di persidangan yang tidak mengeliminir dakwaan dalam tuntutan,'' ujarnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang diketuai Sri Mulyani, memberikan waktu 9 hari untuk penyusunan pembelaan. Sidang berikut akan digelar pada Jumat (9/2).

Read More
news-1

04 December 2024

Pemerintah Berencana Tambah Subsidi Pupuk
Pemerintah berencana menambah subsidi pupuk sebesar Rp2,5 triliun dan melakukan hujan buatan. Hal ini ditujukan untuk mencapai peningkatan produksi beras sebesar dua juta ton di 2007.

"Tanpa program tambahan pun, subsidi pupuk masih kurang Rp1,7 triliun. Jika harus menambah SP36 dan NPK, maka harus menambah subsidi lagi sebesar Rp800 miliar. Sampai saat ini belum jelas dari mana dananya, tapi diharapkan bisa dipenuhi di APBN-P," ungkap Menteri Pertanian Anton Apriyantono usai rapat koordinasi bidang perberasan di kantor Menko Perekonomian di Jakarta, Selasa (30/1).

Lebih jauh Anton mengatakan, hingga kini pemerintah tetap berkomitmen mencapai target yang dicanangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yakni menambah produksi beras nasional hingga dua juta ton lebih tahun ini.

Namun, target itu terhambat beberapa masalah seperti cuaca dan juga ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani. Untuk ketersediaan pupuk bersubsidi tahun ini pemerintah menganggarkan subsidi sebesar Rp5,79 triliun.

Jumlah ini untuk menyubsidi pupuk sebanyak 6,7juta ton. Akan tetapi, beberapa daerah mengeluhkan kurangnya alokasi pupuk bersubsidi yang nilainya mencapai Rp1,7 triliun. Dengan pencanangan program ini, kebutuhan pupuk kembali bertambah khususnya untuk jenis SP36 dan NPK senilai Rp800 miliar. Dengan demikian, kebutuhan tambahan subsidi pupuk mencapai Rp2,5 triliun.

Meski begitu, Anton mengatakan alokasi ini belum mendapat persetujuan terkait anggarannya. Sampai kemarin, rakor belum bisa memutuskan apakah menyetujui penambahan subsidi tersebut. Akan tetapi, kemungkinan besar akan diputuskan dalam APBN-P.

"Sebelum itu diputuskan kita tetap akan menggunakan alokasi yang lama, menunggu keputusan minggu depan untuk dibicarakan lagi," katanya.

Lebih jauh, Anton mengatakan dalam waktu dekat akan dilaksanakan hujan buatan di lokasi waduk berada untuk menambah debit airnya. "Kita akan melaksanakan hujan buatan di atas waduk-waduk dan saluran irigasi. Pelaksanaannya akan dilakukan mulai Maret, April, dan Mei tergantung kebutuhan. Selain itu juga dilakukan perbaikan irigasi yang dananya sudah disetujui dan disiapkan," tutur Anton.

Namun, Anton enggan menyebutkan berapa anggaran yang dibutuhkan untuk melaksanakan hujan buatan. Pasalnya, untuk tugas ini akan dilakukan dibawah koordinasi Departemen PU. "Tanyakan pada Departemen PU, saya tidak bisa menjawab apa yang saya tidak faham," ujarnya. (Toh/OL-06)

Read More
news-1

04 December 2024

Indonesia Kekurangan Pupuk Jenis SP-36
Indonesia saat ini masih kekurangan produksi pupuk khususnya untuk jenis SP-36. Produksi Petrokimia Gresik setahun hanya sejuta ton, padahal kebutuhan untuk sektor subsidi saja mencapai 1,3 juta ton.

"Produksi pupuk kita per tahun untuk jenis NPK mencapai 850 ribu ton sedangkan SP-36 satu juta ton. Tapi untuk memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi kita sanggup," ungkap Direktur Utama Petrokimia Gresik Arifin Tasrif melalui sambungan telepon kepada Media Indonesia, Rabu (31/1).

Sebelumnya, pemerintah mencanangkan peningkatan produksi beras nasional hingga dua juta ton tahun ini. Untuk itu dibutuhkan pupuk SP-36 sebesar 1,3 juta ton dan NPK sebanyak satu juta ton.

Untuk NPK, selain Petrokimia Gresik terdapat produsen lain yakni Pupuk Kalimantan Timur dan Pupuk Kujang. Sedangkan, untuk SP-36 kemungkinan besar perlu adanya impor untuk kebutuhan ini dan kebutuhan untuk sektor pertanian non pangan yang tidak disubsidi.

Namun, ketika ditanya kemungkinan adanya impor ataupun investasi untuk menambah kapasitas produksi, Arifin enggan menjawab. Dia hanya mengingatkan, memasarkan pupuk dari pabrik lain tidak mudah setelah saat ini dipasok perusahaannya.

"Apakah produk lain tersebut telah banyak di pasar?" tanyanya.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Anton Apriantono mengatakan pemerintah akan menambah subsidi pupuk bagi sektor pangan. Kenaikan subsidi tersebut mencapai Rp2,5 triliun. Sedangkan, subsidi yang sudah dianggarkan sebesar Rp5,79 triliun.

Penambahan ini untuk menyubsidi penambahan pupuk jenis SP-36 sebanyak 600 ribu ton dan NPK 300 ribu ton. (Toh/OL-03)

Read More
Layanan Pelanggan Report Governance Public Info FAQ