Kabar Pusri

Sudah Gelar Rapat dengan PT Pusri, DPRD Sumsel Ungkap Penyebab Kelangkaan Pupuk

21 February 2022

TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG,-Kelangkaan pupuk subsidi dan naiknya harga pupuk non subsidi yang terjadi saat ini cukup meresahkan petani di Sumsel.
 
Menyikapinya keluhan dan aspirasi petani di Sumsel tersebut, komisi II DPRD Sumsel terus berkoordinasi dengan DPR RI, agar kuota pupuk subsidi bagi petani tidak dipangkas karena anggaran yang minim.
 
"Kemarin kita sudah melakukan rapat dengar pendapat, meminta penjelasan dari PT Pusri terkait kelangkaan pupuk subsidi, hadir langsung direktur utama PT Pusri pak Tri Wahyudi Saleh, jika ada kekosongan 15 juta ton disini, " kata ketua komisi II DPRD Sumsel Asgianto, Senin (21/2/2022).
 
Menurut politisi Partai Gerindra itu, adanya pemangkasan kuota pupuk subsidi dari 24 juta ton menjadi hanya 9 juta ton, karena keterbatasan anggaran dari pemerintah pusat.
 
"Dijelaskan beliau (Tri Wahyudi), pupuk subsisidi diajukan ke pemerintah dengan kuota 24 juta ton, untuk seluruh Indonesia, tapi yang terakomodir karena keterbatasan anggaran yang ada, cuma 9 juta ton. Jadi ada kekosongan 15 juta ton disini letak permasalahan yang ada," jelasnya.
 
Meski ada pemangkasan kuota pupuk subsidi, pihak PT Pusri diungkapkan Asgianto memastikan ketersediaan (ready) bagi pupuk komersil.
 
"Maka dari itu, kita dari komisi 2 DPRD Sumsel kemarin sudah berkomunikasi dengan komisi 4 DPR RI, agar kiranya dapat membantu dalam hal ini (anggarannya),agar kuota pupuk subsidi ini bisa terpenuhi, agar dapat membantu para petani kita dan membantu pemulihan ekonomi kita secara nasional, " jelasnya.
 
PT Pusri Jamin Stok Pupuk Aman
 
Sementara PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang memastikan stok pupuk subsidi di Sumatera Selatan (Sumsel) aman, terutama pada musim tanam seperti saat ini.
 
Penegasan ini disampaikan Direktur Utama Pupuk Sriwidjaja Palembang, Tri Wahyudi Saleh,  terkait kelangkaan dan mahalnya pupuk subsidi oleh petani Sumsel saat ini.
 
"PT Pusri memastikan, stok pupuk bersubsidi cukup, dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, " kata Tri.
 
Diterangkan Tri, untuk berapa banyak kebutuhan yang di siapkan, untuk menjaga ketahanan pangan nasional dan Sumsel, ia mengungkapkan jika PT Pusri menyediakan pupuk subsidi di tahun 2022 yaitu urea sebanyak 1.696.223 ton dan NPK sebanyak 260.364 ton, sehingga totak keseluruhan sebanyak 1.956.587 ton
 
"Pusri menyediakan pupuk subsidi di Provinsi Sumsel Tahun 2022 sesuai Permentan No. 41 Tahun 2021 tentang alokasi pupuk bersubsidi tahun 2022, yaitu urea146.140 ton dan NPK  82.328 ton, sehingga total 228.468 ton," jelasnya.
 
Pusri juga selalu memastikan setiap distributor menyiapkan stok di masing-masing kios,dan menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
 
Pusri juga memastikan agar setiap petani mendapatkan pupuk bersubsidi dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah diatur. Dimana dalam penyaluran pupuk bersubsidi pemerintah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 41 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No. 771/KPTS/SR.320/M/12/2021 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi tahun 2022. Aturan ini mengatur alokasi pupuk bersubsidi di tingkat provinsi di seluruh Indonesia.
 
“Pemerintah Provinsi telah menetapkan anggota Tim KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida) di tingkat pusat sampai ke tingkat daerah untuk mengawasi dan memastikan penyaluran pupuk subsidi sampai ke tangan petani. Dan di dalam KP3 ini terdapat unsur Aparat Penegak Hukum dan juga pemerintah. Kami juga dalam waktu dekat ini akan bekerjasama dengan Polda dan Kejati di semua Wilayah Kerja Pusri," terang Tri.
 
Terkait tata Kelola dan regulasi pupuk bersubsidi, saat ini pemerintah melalui Kementerian Pertanian bersama dengan Kementerian Perdagangan dan PT Pupuk Indonesia (Persero) telah membuat sistem  elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang akan mengontrol alur distribusi pupuk bersubsidi, agar tidak terjadi penyelewengan pupuk.
 
“Data e-RDKK juga menjadi referensi bagi pembagian kartu tani yang akan digunakan petani untuk membayar pupuk bersubsidi melalui bank”, jelas Tri.
 
Dalam pelaksanaannya verifikasi data di lapangan akan dilakukan oleh Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) agar alokasi pupuk subsidi sesuai dengan kebutuhan meskipun masih akan dievaluasi lebih lanjut oleh pemerintah dan disesuaikan dengan anggaran negara.
 
Disampaikan Tri Wahyudi Saleh lebih lanjut, bahwa kriteria penerima pupuk subsidi diantaranya adalah harus tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam sistem e-RDKK, menunjukkan KTP, mengisi form penebusan dan memiliki lahan dua hektar per musim tanam.
 
Setelah dilaksanakan penyusunan e-RDKK, maka akan dilaksanakan penetapan alokasi pupuk subsidi masing-masing provinsi. Agar tepat sasaran, tentunya harus didukung oleh distributor dan kios dalam penyalurannya.
 
“Kami siap menindak tegas jika ada distributor dan kios resmi yang terbukti melakukan penyimpangan dalam menyalurkan pupuk bersubsidi. Seperti menjual di atas HET, menjual kepada petani di luar e-RDKK dan lain-lain”, tambah Tri.
 
Beberapa sanksi yang akan diberikan Pusri seperti sanksi administratif dan dikeluarkan dari distributor resmi. Untuk itu petani harus melakukan penebusan pupuk bersubsidi di kios-kios resmi.
 
“Kios-kios resmi Pusri salah satu cirinya yaitu memiliki papan nama kios resmi dan menunjukkan HET pada tempat yang terbuka”, tandas Tri.
 
Terpisah, Asosiasi Distributor Pupuk Indonesia (ADPI) Sumsel memastikan, ketersediaan Pupuk subsidi pada saat memasuki musim tanam seperti saat ini.
 
Untuk itu, ADPI meminta petani untuk tidak khawatir akan terjadinya kelangkaan Pupuk ditingkat pengecer.
 
"Kami pastikan stok tercukupi untuk dua minggu kedepan,"tandas Ketua ADPI Sumsel H Sun'an.
 
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada para petani tidak ada lagi keluhan terkait kelengkaan pupuk yang sering dikeluhkan petani.
 
"Kami siap menyalurkan pupuk disetiap kios-kios resmi, untuk kebutuhan petani/Kelompok  yang terdaftar di dalam ERDKK,"ujar Sun'an.
 
Bukan hanya ketersediaan saja, namun distributor juga memastikan bahwa harga pupuk tidak ada kenaikan, Pupuk subsidi urea Rp 2.250 perkilogram sedangkan harga pupuk subsidi NPK Rp  2.300. perkilogram
 
Namun yang jadi persoalan dalam pendistribusian pupuk subsdi  harus berdasarkan syarat yang ditetapkan oleh Kementan, yaitu petani harus memiliki Ektp, kemudian NIK (Nomor Induk Kependudukan) harus sesuai dengan yang ada di E-KTP dan terdaftar dalam ERDKK serta melakukan pengisian formulir.
 
"Dilapangan yang terjadi banyak petani tidak mau mengisi formulir dan melampirkan E-ktp, kemudian banyak juga petani tidak memiliki E-ktp," tandasnya.
 
Pihaknya juga mendukung program lambung pangan yang dicanangkan oleh pemerintah sehingga Sumsel tetap menjadi lumbung pangan,tentu salah satunya ketersediaan pupuk subsidi di tingkat petani.


Sumber : https://sumsel.tribunnews.com/2022/02/21/sudah-gelar-rapat-dengan-pt-pusri-dprd-sumsel-ungkap-penyebab-kelangkaan-pupuk
Layanan Pelanggan Report Governance Public Info FAQ