24 December 2023
Sehubungan dengan momen Hari Raya Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024 untuk menunjukkan komitmen Pusri dalam memegang teguh prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance), serta dalam rangka menciptakan budaya Perusahaan yang berintegritas, bersih dari praktik-praktik korupsi, sekaligus sebagai salah satu bentuk perwujudan budaya AKHLAK Insan BUMN yang Amanah, dengan ini Pusri berkomitmen dan menerapkan LARANGAN bagi seluruh Insan Pusri, Dewan Komisaris, Direksi, Pejabat, maupun Karyawan untuk:
Meminta, memberikan, dan/atau menerima segala bentuk gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin, atau suap, yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholders);
Memanfaatkan kondisi perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana;
Meminta dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun institusi/entitas, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, kepada masyarakat, perusahaan, atau Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara lainnya;
Menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Jika terdapat pihak-pihak yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap hal-hal tersebut oleh Insan Pusri, mohon kesediaannya untuk melaporkan melalui https://wbs.pupuk-indonesia.com atau melalui email [email protected] atau whatsapp 08117833118.
#PusriPalembang
#HUT64Pusri
#CollaboratetoGainMore
#PusriMaju2025
#ApapunTanamannyaPusriPupuknya
Share
29 October 2024
Buletin Pusri Edisi 30914 October 2024
PENDAFTARAN MUSI COMPETITION RESMI DIBUKA12 October 2024
WORKSHOP INFLUENCER BUMN SUMSEL