05 March 2018
Palembang, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung memberikan penghargaan kepada PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang sebagai Wajib Pajak Pembayar Pajak Terbesar pada Tahun Pajak 2017 pada Senin (5/03).
Bertempat di Griya Agung Palembang, penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin kepada manajemen yang diwakili oleh Direktur Komersil PT Pusri Palembang M Romli HM.
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dari sumbangsih kepada 23 wajib pajak yang terdiri dari Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Pribadi yang telah menunaikan kewajiban perpajakannya.
Penghargaan ini merupakan salah satu indikator pelaksanaan good corporate governance yang baik dimana dalam proses bisnisnya Pusri selalu tunduk terhadap peraturan yang berlaku dan juga berkontribusi terhadap pembangunan Kota Palembang melalui pajak. “Penghargaan ini sekaligus merupakan bukti komitmen perusahaan dalam memenuhi kewajiban seperti yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjadi bukti nyata dukungan perusahaan dalam pembangunan nasional” ujar M Romli.
Selain sebagai wajib pajak terbesar Pusri Palembang juga ditetapkan sebagai Wajib Pajak Patuh sejak tahun 2016. Penetapan oleh Direktorat Jenderal Pajak tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-312/WPJ.19/2016 yang belaku selama dua tahun.
Share
17 December 2024
JELANG HUT KE-65, PUSRI GELAR KHITANAN MASSAL UNTUK LINGKUNGAN10 December 2024
PUSRI RAIH PRESTASI PADA AJANG TKMPN 2024