Kabar Pusri

PUSRI TEGASKAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI SESUAI HET DAN REGULASI YANG BERLAKU

07 October 2025

cover

PALEMBANG – Sebagai produsen pupuk pertama di Indonesia, PT Pusri Palembang yang merupakan anggota holding dari PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan komitmennya dalam menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani yang terdaftar sesuai dengan ketentuan pemerintah, termasuk penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) di titik serah resmi.

VP Komunikasi & Administrasi Korporat Pusri, Rustam Effendi, menjelaskan bahwa HET merupakan harga resmi pupuk bersubsidi yang ditetapkan oleh pemerintah bagi petani yang tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam E-RDKK, yang dapat ditebus di Titik Serah (PPTS), seperti kios pengecer, gabungan kelompok tani (gapoktan), kelompok budidaya ikan (pokdakan), dan koperasi yang ditunjuk.

“Kami memastikan bahwa seluruh penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan sesuai prinsip 7 Tepat, yaitu Tepat Jenis, Tepat Jumlah, Tepat Harga, Tepat Tempat, Tepat Waktu, Tepat Mutu, dan Tepat Sasaran Penerima. Pupuk bersubsidi hanya dapat ditebus di titik serah sesuai HET yang berlaku. Apabila terdapat biaya tambahan seperti ongkos kirim, maka harus disertai nota terpisah dan tidak digabungkan dalam transaksi penebusan pupuk,” ujar Rustam.

Sesuai regulasi yang berlaku, HET pupuk bersubsidi ditetapkan sebesar Rp 2.250/kg untuk Urea dan Rp 2.300/kg untuk NPK bersubsidi. Dengan stok yang tersedia di gudang lini III seluruh rayon Pusri yaitu 95.719 ton untuk urea dan 47.257 ton untuk NPK. Hal ini mencukupi kebutuhan petani di musim tanam.

Rustam menambahkan, Pusri bersama PT Pupuk Indonesia (Persero) secara konsisten melakukan langkah preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran HET di lapangan. Upaya tersebut dilakukan melalui edukasi, sosialisasi berkala, serta penerbitan surat edaran kepada seluruh Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah (PPTS). Selain itu, perusahaan juga aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat untuk melakukan pengawasan bersama terhadap penyaluran pupuk bersubsidi.

“Kami tidak akan segan memberikan sanksi kepada PPTS yang terbukti melanggar ketentuan HET. Pengawasan dan transparansi penyaluran menjadi kunci agar pupuk bersubsidi benar-benar sampai kepada petani yang berhak,” tegas Rustam.

Lebih lanjut, Rustam menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya Pusri dan Pupuk Indonesia Grup untuk mendukung terwujudnya ketahanan dan kemandirian pangan nasional, sejalan dengan cita-cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam visi Asta Cita.

“Pupuk bersubsidi bukan hanya bantuan bagi petani, tetapi instrumen strategis untuk menjaga stabilitas produksi pangan nasional. Karena itu, kami terus berupaya agar penyaluran pupuk bersubsidi berjalan transparan, tepat sasaran, dan sesuai aturan,” tutupnya.

***

Palembang, 07 Oktober 2025

Informasi lebih lanjut :

VP Komunikasi & Administrasi Korporat Pusri

Rustam Effendi – 08127378730

Layanan Pelanggan :

Telpon Bebas Pulsa : 08001008001

WhatsApp : 08119918001

Email : [email protected]

 

Layanan Pelanggan Report Governance Public Info FAQ