Kabar Pusri

PUSRI PASTIKAN STOK PUPUK SUBSIDI DI LAMPUNG SESUAI KETENTUAN

16 August 2022

cover

LAMPUNG Sebagai perusahaan yang bergerak di industri pupuk,dan petrokimia, PT Pusri Palembang yang merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) bertanggung jawab untuk  memproduksi, menyediakan dan menyalurkan pupuk, dalam menjaga ketahanan pangan nasional.

 

Pusri senantiasa memastikan stok pupuk bersubsidi cukup dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Disampaikan Direktur Utama Pusri, Tri Wahyudi Saleh bahwa hingga 18 Juli 2022 stok pupuk Urea bersubsidi di semua wilayah tanggung jawab Pusri sebesar 89.239,07 ton dan sebesar 19.725,50 ton untuk NPK bersubsidi.

 

“Untuk Provinsi Lampung yang merupakan salah satu wilayah tanggung jawab Pusri dalam penyaluran pupuk bersubsidi, stok yang tersedia di Lini III yaitu sebesar 19.110,68 ton untuk Urea dan 12.566,70 ton untuk NPK. Kami berharap stok yang tersedia tersebut dapat memenuhi kebutuhan petani di Lampung”, terang Tri.

 

Dengan stok yang tersedia tersebut, diharapkan tidak ada lagi keluhan petani terkait kelangkaan pupuk. Karena Pusri selaku produsen pupuk, menyediakan pupuk sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan pemerintah dan berdasarkan hasil evaluasi terhadap usulan kebutuhan pupuk dalam e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang diajukan petani.

 

Sementara untuk realisasinya terhitung dari Bulan Januari s.d Tanggal 18 Juli yaitu, 180.875,30 ton untuk Urea bersubsidi atau sebesar 101% dan 132.142,25 ton untuk NPK bersubsidi atau sebesar 106% dari alokasi kumulatif bulan Januari sampai bulan Juli yang telah ditetapkan pemerintah untuk Provinsi Lampung.

 

Terkait harga pupuk, Tri mengatakan bahwa di Tahun 2022, harga pupuk subsidi normal tidak ada kenaikan. Dengan harga yaitu  Rp 2.250 per kilogram untuk Urea dan Rp 2.300 per kilogram untuk NPK. Hal ini berdasarkan Permentan No. 10 Tahun 2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

 

Sementara Kementerian Pertanian tidak memasukkan kelapa sawit dalam komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi. Hal ini bertujuan agar pemerintah dapat fokus memberikan pupuk subsidi pada komoditas lain yang produktivitasnya perlu ditingkatkan.

 

Untuk mendapatkan pupuk subsidi, Kementan juga telah menetapkan sejumlah ketentuan. Diantaranya, petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar, menyusun dan memiliki alokasi pada sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), serta pada wilayah tertentu menggunakan Kartu Tani”, terang Tri.

 

Serta dalam rangka mencapai 6 Tepat yaitu Tepat Jenis, Tepat Jumlah, Tepat Harga, Tepat Tempat, Tepat Waktu dan Tepat Mutu,dalam pendistribusian pupuk bersubsidi Pusri berkoordinasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan di seluruh wilayah kerja Pusri.

 

***

Palembang, 19 Juli 2022

Informasi lebih lanjut:

Vice President Humas

Soerjo Hartono

Email: [email protected]      

Layanan Pelanggan Report Governance Public Info FAQ