28 October 2016
PALEMBANG-PT Pusri Palembang melaksanakan Penandatanganan Surat Perjanjian Penyaluran Pinjaman Modal denganKelompok Petani dan Pengecer (26/10). Program ini merupakan pelaksanaan yang kedua kalinya dan dilakukan di Desa Daya Bangun Harjo Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. Sebagai salah satu Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL), program Peminjaman Modal dilaksanakan dengan tujuan untuk membantu petani sebagai mitra yang paling dekat dengan PT Pusri agar dapat mengelola lahan dan meningkatkan hasil lahannya melalui modal yang dipinjamkan.
Acara tersebut dihadiri oleh Direktur SDM & Umum Bob Indiarto, Kepala SPI Bagijo Budi Laksono, Manager Humas Sulfa Ganie, Manager PKBL Dian Permata Sari, Manager Sekuriti Kms. M. Amin dan perwakilan dari Staf terkait. Dalam kata sambutannya Bob Indiarto mengatakan “Melalui program ini saya harap petani dapat terus menggunakan produk PT Pusri dan menggunakan modal yang dipinjamkan dengan sebaik-baiknya agar hasil lahan dapat meningkat. Diakhir kata sambutannya Bob meminta agar seluruh Kelompok Tani dan pengecer untuk bersama-sama mendoakan kelancaran pengoperasian pabrik Pusri 2B dan perencanaan pembangunan pabrik lainnya.
Pada kesempatan yang sama Manager PKBL Dian Permatasari menjelaskan, sampai dengan bulan Oktober realisasi dana yang disalurkan PKBL yaitu sebesar Rp. 29.835.869.500 dari total RKAP Rp. 35.700.000.000. Sedangkan pada acara tersebut dana yang disalurkan PKBL yaitu Rp. 1.365.780.000 kepada 13 kelompok tani, dan dana sebesar Rp. 900.000.000 kepada 18 mitra binaan (non kelompok tani). Setiap satu Kelompok Tani mendapatkan bantuan pinjaman modal sebesar 240.000.000 (dua ratus empat puluh juta rupiah) dan dalam satu Kelompok Tani terdapat 30 orang anggota.
Salah satu Ketua Kelompok Tani (Bapak Romlan) mengatakan, “Saya sangat berterima kasih kepada PT Pusri. Karena dengan adanya pemberian pinjaman ini sangat membantu anggota kelompok kami dalam meningkatkan hasil panen. Sebelumnya dalam satu kali panen keuntungan yang didapatkan sebanyak Rp. 10.000.000-15.000.000. Tetapi setelah diberikan pinjaman ini, kami mendapatkan Rp. 20.000.000-25.000.000 dalam satu kali panen”.
Persayaratan yang diberikan kepada calon peminjam sesuai dengan PERMEN BUMN tentang Program Kemitraan BUMN dengan usaha kecil dan Program Bina Lingkungan Nomor : PER-09/MBU/07/2015 yaitu calon peminjam harus memiliki Usaha Kecil dengan hasil penjualan tahunan paling banyak 2,5 Milyar dan aset atau kekayaan bersih yang dimiliki juga tidak boleh lebih dari 500 juta. Selain itu calon peminjam (pemilik usaha kecil) harus memilki jaminan berupa sertifikat hak milik dan membuat proposal yang diberikan kepada PKBL PT Pusri. Setelah proposal diterima oleh PKBL akan dilakukan survey ke lokasi calon peminjam untuk selanjutnya dievaluasi dan hasil evaluasi tersebut akan diajukan ke Direktur SDM & Umum PT Pusri untuk diproses surat perjanjiannya jika proposal tersebut disetujui.
Share
22 November 2024
PUSRI RAIH PENGHARGAAN TERTINGGI PLATINUM DI AJANG SNI AWARD 2024