Bandar Lampung (Lampost co) -- Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian menetapkan adanya perubahan formula pupuk subsidi dari NPK 15-15-15 menjadi 15-10-12. Peralihan itu dinilai dapat berdampak pada penurunan biaya produksi sehingga anggaran subsidi dari pemerintah lebih optimal.
Vice President Humas PT Pusri, Soerjo Hartono, menjelaskan perubahan formula tersebut sesuai kebijakan dari Kementerian Pertanian hasil kajian Litbang, yaitu NPK 15-10-12 menjadi formula optimum untuk tanaman pangan. Namun, untuk melengkapinya perlu digunakan pupuk tunggal lainnya, seperti Urea, SP-36, dan ZA.
"Selain itu perubahan formula juga dapat lebih mengoptimalkan anggaran subsidi yang dimiliki, sehingga alokasi pupuk subsidi dapat dimaksimalkan," kata Soerjo saat konferensi pers di Hotel Grand Kutilang Syariah, Rabu, 22 September 2021.
Dengan demikian, formula tersebut tidak memiliki perbedaan terhadap peningkatan produksi pertanian. Hanya saja, akan berdampak pada penurunan biaya produksi. "Ini upaya khusus untuk memenuhi kebutuhan pupuk subsidi minimal sesuai serapan rata-rata selama lima tahun sebesar 8,9 juta ton," ujarnya didampingi jajaran Pusri.
Untuk itu, dengan perubahan itu pihaknya mensosialisasikannya dan meyakinkan petani terhadap komposisi produk tersebut. Namun, selain pupuk subsidi tersebut, pihaknya juga menyediakan pupuk NPK non subsidi. Khususnya di Lampung yang memiliki banyak tanaman singkong, Pusri membuat produk unggulan spesifik untuk singkong, yaitu NPK singkong. "NPK singkong ini sudah diuji secara riset dan hasil produksi petani ternyata bisa meningkat hingga 30-50 persen," kata dia.
Sumber: https://www.lampost.co/berita-perubahan-formula-npk-pupuk-subsidi-efisienkan-biaya-produksi.html