07 July 2019
INILAH, Jakarta - PT Pupuk Indonesia menjelaskan obligasi I tahun 2014 seri B senilai Rp1,131 triliun telah akan jatuh tempo pada 8 Juli 2019.
Dengan demikian obligasi tersebut tidak dapat diperdagangkan dan tidak tercatat lagi di BEI. Untuk pelunasan obligasi tersebut akan dilakukan KSEI sebagai agen pembayaran. Demikian mengutip keterbukaan informasi di BEI, Jumat (5/7/2019).
PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero), disingkat PIHC, adalah perusahaan induk untuk badan usaha milik negara dalam bidang pupuk di Indonesia. Perusahaan ini berkedudukan di Jakarta. Perusahaan ini dulu bernama PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) yang merupakan perusahaan pupuk berbasis di Palembang, Sumatra Selatan.
PT Pupuk Indonesia (Persero) dan sepuluh anak perusahaannya menjadi produsen pupuk terbesar di Asia yang terdiri dari pupuk urea, NPK, ZK, ZA, dan SP-36 dengan yang tersebar di pulau Jawa, Sumatra, dan Kalimantan. Perusahaan ini memiliki fasilitas pendukung, antara lain berupa pelabuhan dan sarananya, kapal angkutan, pergudangan, unit pengantungan pupuk, dan perbengkelan yang memperlancar proses produksi dan distribusi pupuk.
Kegiatan operasional Pupuk Indonesia Group bergerak dalam bidang industri pupuk, petrokimia dan agrokimia, steam (uap panas), dan listrik, pengangkutan dan distribusi, perdagangan, EPC (engineering, procurement and construction), dan pangan. (INILAHCOM)
Share
22 November 2024
PUSRI RAIH PENGHARGAAN TERTINGGI PLATINUM DI AJANG SNI AWARD 202422 November 2024
PUSRI RAIH GOLD RANK PADA AJANG ASRRAT 2024