02 March 2024
Pelaporan LHKPN adalah kegiatan rutin tahunan yang dilakukan sebagai wujud kepatuhan Insan Pusri terhadap perundangan yang berlaku sebagai upaya turut sertanya Perusahaan dalam mewujudkan Indonesia yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Hingga 29 Februari 2024, Wajib Lapor PT Pusri Palembang sebanyak 508 (lima ratus delapan) orang terdiri dari Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh karyawan BOD-1 s.d BOD-3.
Demi percepatan pelaporan LHKPN telah dilakukan beberapa kegiatan sosialisasi dan asistensi untuk mengawal para wajib lapor agar dapat melaporkan LHKPN tepat waktu.
#LHKPNPusri2024
#PusriPalembang2024
Share
19 February 2026
Buletin Pusri Edisi 314
16 February 2026
UMKM BINAAN PUSRI TEMBUS PASAR INTERNASIONAL LEWAT INACRAFT 2026
16 February 2026
PUSRI BANGUN RUMAH PILAH SAMPAH DAN GELAR AKSI BERSIH SERENTAK