Kabar Pusri

Pusri Harus Lebih Keras Tindak Distributor Pupuk Nakal

04 February 2008

DPRD Provinsi Lampung mendesak PT Pusri PPD Lampung untuk bertindak lebih keras terhadap distributor - distributor pupuk nakal dengan segera mengeluarkannya sebagai penyalur pupuk, termasuk tindakan hukum serta memasukkan pengurus distributor itu ke dalam 'daftar hitam'.

"Kalau tidak diambil tindakan yang keras maka petani yang dirugikan. Bagaimana kita memberdayakan petani dan mendorong kemajuan sektor pertanian kalau pupuk saja disalahgunakan. Karena itu, PT Pusri harus bertindak tegas seperti terhadap distributor CV Dergantara Star, jika memang hendak membela kepentingan petani," kata Sekretaris Komisi B DPRD Lampung, Abdullah Fadri Auli, di Bandarlampung, Sabtu.

Menurut Abdullah Fadri , tindakan PT Pusri untuk mengeluarkan CV Dergantara Star sebagai distributor (pupuk) pangan adalah sangat tepat, sehingga pihaknya mendukung kebijakan Area Manajer PT Pusri PPD Lampung Andi Syamsaimum.

Ia mengharapkan tindakan tegas itu dilaksanakan secara konsisten dan tanpa pandang bulu, termasuk mengambil tindakan hukum terhadap distributor nakal itu. "Dengan bertindak tegas maka kita menolong petani. Bagaimana petani bisa berkembang kalau pupuk langka dan semakin mahal harganya," katanya.

Disebutkannya, dalam pertemuan dengan PT Pusri dan distributor pupuk se-Lampung di Bandarlampung, Jumat (1/2),dijelaskan bahwa jatah pupuk untuk Lampung memang berkurang dari 270 ribu ton di tahun 2007 menjadi 241 ribu ton di tahun 2008. Kebutuhan pupuk itu berdasarkan usulan kepala daerah/dinas pertanian setempat, sementara para distributor telah memiliki wilayah pemasaran tersendiri untuk memudahkan pengawasan.

Meski demikian, ia meminta PT Pusri untuk terus dan konsisten melakukan pengawasan hingga ke tingkat pengecer, dan segera mengambil tindakan keras terhadap distributor yang melanggar kesepakatan.

Perbedaan harga pupuk bersubsidi dan nonsubsidi sangat besar sehingga mendorong penyalahgunaan pupuk bersubsidi menjadi nonsubsidi.

Ia juga meminta PT Pusri melakukan pengawasan yang intensif serta segera mengambil tindakan yang tegas, termasuk mengawasi pupuk pangan dialihkan ke nonpangan.

Harga pupuk urea bersubdisi Rp1.200/Kg, sementara harga nonbersubsidi Rp2.400/Kg. Perbedaan harga yang besar itu mengakibatkan rentannya penyalahgunaan pupuk bersubsidi menjadi nonsubsidi. Ia mencontohkan dengan mengganti karungnya maka pupuk bersubsidi menjadi nonsubsidi.

"Baik sebagai anggota Dewan maupun sebagai Ketua DPD PAN Lampung, saya mendukung penuh tindakan PT Pusri yang mengeluarkan distributor pupuknya yang bermasalah. Tindakan tegas harus diambil atas semua distributor yang melanggar aturan yang dibuat PT Pusri," katanya.

Sebelumnya, salah satu distributor PT Pusri PPD Lampung, CV Dergantara Star, dikeluarkan sebagai penyalur oleh Area Manager PT Pusri PPD Lampung Andi Syamsaimun.

Berdasarkan temuan di lapangan didapat bahwa CV Dergantara Star menyalurkan pupuk urea nonsubsidi eks PT Kujang ke PTPN VII Unit Usaha Bunga Mayang. Padahal, ada ketentuan yang tegas bahwa distributor pangan yang ditunjuk tidak boleh secara langsung maupun tidak langsung menyalurkan pupuk urea nonpangan, baik eks PT Pusri maupun eks produsen lain (PT Kujang, PT Kaltim, PT Petro Kimia Gresik, PT PIM).

"Tidak boleh distributor pupuk bersubsidi mendistribusikan pupuk nonsubsidi meski dari produsen lain, dan semua distributor mengetahui hal itu," kata Andi. (kpl/rit)
Report Governance Public Info FAQ