07 September 2022
Jakarta, InfoPublik - Deputi Bidang Pengembangan Standar Badan Standardisasi Nasional (BSN), Hendro Kusumo, mengatakan sampai dengan saat ini, BSN telah menetapkan 3.018 Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait pertanian dan teknologi pangan. Dari SNI lingkup pertanian dan teknologi pangan tersebut, terdapat 29 SNI pupuk.
“SNI Pupuk tersebut ada yang bersifat sukarela, namun juga ada yang diberlakukan secara wajib. Dari 29 SNI Pupuk, sembilan diantaranya telah diberlakukan wajib oleh regulator, yakni 8 SNI oleh Kementerian Perindustrian dan satu SNI wajib oleh Kementerian Pertanian,” terang Hendro dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Konferensi pers dengan mengambil tema “Mengetahui lebih jauh peran SNI dalam mewujudkan Ketahanan dan Kemandirian Pangan” tersebut, Hendro menyampaikan, delapan SNI yang diberlakukan secara wajib oleh Kementerian Perindustrian yaitu SNI 2801:2010 Pupuk urea; SNI 02-1760-2005 Pupuk amonium sulfat; SNI 02-0086-2005 Pupuk triple superfosfat; SNI 02-2805-2005 Pupuk kalium klorida; SNI 02-3769-2005 Pupuk SP-36; SNI 02-3776-2005 Pupuk fosfat alam untuk pertanian; SNI 2803-2012 Pupuk NPK padat; SNI 7763:2018 Pupuk organik padat; dan satu lagi yang diberlakukan wajib oleh Kementerian Pertanian adalah: SNI 8267:2016 Kitosan cair sebagai pupuk organik - syarat mutu dan pengolahan.
Disebutkan, saat ini terdapat dua jenis pupuk yang disubsidi pemerintah, yaitu pupuk urea dan pupuk NPK. Berdasarkan SNI 2801:2010 Pupuk urea, yang dimaksud pupuk urea dalam SNI adalah pupuk buatan yang merupakan pupuk tunggal, mengandung unsur hara utama nitrogen, berbentuk butiran (prill) atau gelintiran (granular) dengan rumus kimia CO(NH2)2. Adapun syarat mutu pupuk urea dilihat dari kadar nitrogen, kadar air, kadar biuret dan ukuran.
Sementara berdasarkan SNI 2803:2012 Pupuk NPK padat, yang dimaksud dengan pupuk NPK padat adalah pupuk anorganik majemuk buatan berbentuk padat yang mengandung unsur hara makro utama nitrogen, fosfor dan kalium, serta dapat diperkaya dengan unsur hara mikro lainnya.
Penerapan SNI pupuk, lanjut Hendro akan menjamin kualitas dari produk pupuk yang digunakan oleh para petani, dan dapat memenuhi harapan petani/pengguna dalam menyuburkan tanaman, serta melindungi konsumen.
“Pemerintah tidak menoleransi peredaran atau penjualan pupuk jika tidak memenuhi persyaratan mutu SNI yang sudah diberlakukan secara wajib. Penggunaan pupuk yang tidak sesuai dengan persyaratan mutu SNI berpotensi merusak unsur hara dalam tanah serta tanaman, sehingga dapat mempengaruhi keberhasilan panen dan fungsi kelestarian lingkungan hidup. Penggunaan pupuk ber-SNI berarti mendukung peningkatan produksi dan mutu produk pertanian Indonesia,” paparnya.
Berdasarkan data di laman bangbeni.bsn.go.id, tercatat hingga saat ini, produsen/industri pupuk nasional yang telah menerapkan SNI sejumlah 129 produsen, di antaranya adalah PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, dan PT Petrokimia Gresik.
Para produsen pupuk pun, mendukung penerapan pupuk ber-SNI dengan penyediaan produk pupuk ber-SNI. Menurut PT Pupuk Kujang, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam memilih produk pupuk yang berkualitas. Pertama, bisa dilihat dari kemasannya. Mulai dari nomor pendaftaran, nama perusahaan, merk terdaftar dan peruntukannya. Kedua, periksa/cek hasil uji laboratorium. Dan ketiga, periksa/cek label SNI, yang merupakan tanda pemenuhan persyaratan mutu produk sesuai SNI.
Selain pemenuhan persyaratan mutu produk sesuai parameter SNI, ada juga bentuk dukungan pembuktian lain, dalam bentuk komitmen para pelaku usaha pupuk melalui raihan SNI Award, yang merupakan penghargaan tertinggi Pemerintah RI bagi penerap SNI. Sebut saja, PT Pupuk Kujang dan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang dengan SNI Award Kategori Emasnya, serta PT Petrokimia Gresik dengan SNI Award Kategori Platinum.
BSN berharap, ketersediaan rujukan SNI dan penerapan SNI pada sektor pertanian terutama melalui pupuk, dapat memberikan kontribusi pada Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan sebagai langkah strategis dalam menghadapi ancaman krisis pangan serta mewujudkan terciptanya ketahanan dan kemandirian pangan.
Sementara itu, SVP. Sekretaris Perusahaan dan Tata Kelola PT Pupuk Kujang, Ade Cahya Kurniawan menyampaikan, untuk SNI wajib di PT Pupuk Kujang, ada tiga yang sudah tersertifikasi yaitu Urea, NPK (Nitrogen, Phosphate, Kalium) dan TSP (Triple Super Phosphate). Kemudian untuk kategori SNI sukarela ini kita juga sudah menerapkan untuk produk yang amoniak, SNI 06-0045-2006.
“Nah yang terakhir ini, terkait dengan manfaat yang kami rasakan implementasi SNI. Sejak 2009 kita sudah menerapkan ini, banyak manfaat yang kita dapatkan. Pertama memang kita bisa menjamin kualitas pupuk. Jadi ini juga sangat membantu kita untuk menetapkan standar bahwa pupuk dengan kualitas yang baik adalah harus berdasarkan standar SNI,” terang Ade Cahya Kurniawan.
Kemudian yang kedua adalah membantu konsumen memilih produk yang berkualitas. Di pupuk ini banyak juga produk-produk pesaing. Produk-produk pesaing ini juga merupakan “ancaman” bagi Pupuk Kujang dalam hal pemasaran.
“Namun dengan adanya SNI, kami bisa meyakinkan kepada konsumen, dan kita juga selalu mensosialisasikan kepada konsumen kalau beli pupuk itu harus sudah berstandar SNI, sehingga membantu konsumen untuk memilih produk yang berkualitas. Mungkin di beberapa waktu yang lalu sempat ada sosialisasi seperti helm yang ber SNI hampir mirip lah. Jadi kalau beli pupuk ya pokoknya harus SNI,” ujarnya.
Kemudian yang ketiga juga memberikan added value bagi produk. “Added value bagi produk ini yang kami rasakan adalah ketika kita akan melakukan ekspor,” ungkapnya.
“Jadi kalau kita membawa Standar Nasional Indonesia ini berarti negara sudah menjamin bahwa produk ini berstandar mutu yang tinggi. Jadi itu memberikan added value bagi kami, dan itu juga membantu kami dalam hal melindungi nilai produk kami di mata internasional,” imbuhnya.
SVP Operasi PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) Palembang, Andri Azmi menyampaikan, manfaat produk pupuk ber SNI bagi konsumen adalah pertama perlindungan bagi petani yang merupakan konsumen kita atas jaminan kualitas pupuk.
“Dengan SNI prosesnya mulai dari awal sampai akhir itu sangat terjamin, kemudian membantu petani untuk memilih pupuk yang berkualitas. Petani akan memilih produk-produk yang tersertifikasi, sudah ada label SNI nya. Kemudian untuk memastikan formula pupuk tepat sesuai dengan yang dijanjikan dan meningkatkan hasil dari pertanian,” paparnya.
“Ketika memilih pupuk, tipnya adalah yang pertama pastikan logo produsen pupuk yang terpercaya. Kemudian kondisi kantong dan jahitan yang baik, kemudian pastikan berat pupuk sesuai dengan yang tertera di kemasan, dan ada tanda SNI nya,” imbuhnya.
Sumber : https://infopublik.id/kategori/nasional-sosial-budaya/663136/sni-jamin-konsumen-dapat-produk-pupuk-berkualitas?show=
Bagikan
17 December 2024
JELANG HUT KE-65, PUSRI GELAR KHITANAN MASSAL UNTUK LINGKUNGAN10 December 2024
PUSRI RAIH PRESTASI PADA AJANG TKMPN 2024