Kabar Pusri

Serikat Petani Indonesia Minta Pemerintah Alihkan Subsidi Pupuk Industri ke Petani

05 October 2021

Bisnis.com, JAKARTA – Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Petani Indonesia (SPI) Agus Ruli meminta pemerintah untuk mengalihkan subsidi pupuk industri kepada pupuk yang dapat dibuat mandiri oleh petani. Permintaan itu disampaikan Agus untuk mengatasi kelangkaan pupuk yang selalu dihadapi petani menjelang musim tanam setiap akhir tahun. Alasannya, pupuk subsidi yang dipasok dari perusahaan produsen pupuk kerap kekurangan ketersediaan. Selain itu, pasokan pupuk dari perusahaan sering dialokasikan untuk perkebunan. “Sudah dikasih subsidi perusahaannya, tetapi pupuknya tidak ada di lapangan. Kalaupun ada banyak kebocoran-kebocoran subsidi pupuk itu bukan untuk petani, tetapi untuk perkebunan,” kata Agus melalui sambungan telepon kepada Bisnis, Selasa (5/10/2021).
 
Agus mengatakan bahwa pengalihan subsidi pada pupuk yang bisa dibuat oleh petani diarahkan untuk memastikan harga gabah tidak sering anjlok akibat biaya produksi yang relatif tinggi. Dengan demikian, petani relatif akan bisa lebih mandiri terkait dengan tingkat pendapatannya. “Jadi subsidi pupuknya di hilir, di akhir, sehingga ada kepastian harga yang layak untuk petani, bukan subsidi yang membuat petani tergantung terhadap pupuk-pupuk industri,” kata dia.
 
Berdasarkan catatan alokasi anggaran subsidi dari Kementerian Pertanian, usulan pagu indikatif tahun ini pada sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) mencapai Rp67,12 triliun dengan subsidi pupuk sebanyak 23,28 juta ton.
 
Belakangan, realisasi pagu indikatif itu disunat menjadi Rp25,27 triliun dengan subsidi pupuk sebesar 9,04 juta ton. Sementara itu, pada tahun lalu, usulan pagu indikatif pada RDKK itu sempat mencapai Rp69,224 triliun dengan jumlah rencana pupuk subsidi yang disalurkan kepada petani sebanyak 26,16 juta ton. Hanya saja, usulan pagu indikatif itu belakangan disesuaikan menjadi Rp29,76 triliun dengan jumlah pupuk subsidi sebesar 8,9 juta ton. Sebelumnya, Lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman RI tengah mendalami adanya potensi maladministrasi pada tata kelola pupuk bersubsidi. Ombudsman menemukan potensi maladministrasi dalam hal pendataan, pengadaan, penyaluran, dan pengawasan pupuk bersubsidi. Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, potensi maladministrasi pada aspek pendataan, di mana petani atau kelompok tani tidak terdaftar dalam sistem e-RDKK, serta ditemukan adanya indikasi data e-RDKK yang tidak akurat.


“Masalah perbaikan data harus menjadi fokus kita. Mestinya, sistem yang ada harus semakin baik lagi dalam pendataan dan dapat memudahkan petani,” tegasnya dalam Diskusi Publik Potensi Maladministrasi Dalam Tata Kelola Pupuk Subsidi, Jumat (24/9/2021). Kemudian pada proses pengadaan pupuk subsidi, Ombudsman melihat adanya indikasi perbedaan standar minimum bahan baku pokok pupuk bersubsidi dan nonsubsidi. Hal ini menurut Ombudsman tidak memenuhi aspek keadilan dan pemerataan bagi petani. “Saat ini Ombudsman sedang menyusun kajian sistemik terkait tata kelola pupuk bersubsidi yang nantinya akan menghasilkan saran perbaikan yang akan disampaikan ke pihak terkait, termasuk kepada Presiden,” ujar Yeka.
 

Sumber:https://ekonomi.bisnis.com/read/20211005/12/1450768/serikat-petani-indonesia-minta-pemerintah-alihkan-subsidi-pupuk-industri-ke-petani

 
Layanan Pelanggan Laporan Tata Kelola Info Publik FAQ