Kabar Pusri

PUSRI TEGASKAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI SESUAI HET DAN REGULASI PEMERINTAH

09 October 2025

cover

AKURAT. CO SUMSEL - Anggota holding PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Pusri Palembang dengan tegas berkomitmen akan menyalurkan pupuk bersubsidi kepada para petani yang terdaftar sesuai ketentuan pemerintah.

 

Termasuk dalam penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) di titik resmi.

 

VP Komunikasi & Administrasi Pusri, Rustam Effendi menjelaskan, HET merupakan resmi pupuk bersubsidi yang ditetapkan pemerintah bagi petani yang tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam E-RDKK.

 

Pupuk bersubsidi tersebut dapat di tebus di Titik Serah (PPTS), seperti kios, pengecer, gabungan kelompok tani (gapoktan), kelompok budidaya ikan (pokdadan) dan koperasi-koperasi yang ditunjuk.

 

“Kami memastikan bahwa seluruh penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan sesuai prinsip 7 Tepat, yaitu Tepat Jenis, Tepat Jumlah, Tepat Harga, Tepat Tempat, Tepat Waktu, Tepat Mutu, dan Tepat Sasaran Penerima. Pupuk bersubsidi hanya dapat ditebus di titik serah sesuai HET yang berlaku. Apabila terdapat biaya tambahan seperti ongkos kirim, maka harus disertai nota terpisah dan tidak digabungkan dalam transaksi penebusan pupuk,” ujar Rustam.

 

Sesuai regulasi yang berlaku, besaran HET pupuk bersubsidi ditetapkan Rp 2.250/kg untuk Pupuk Urea dan Rp 2.300/kg untuk NPK bersubsidi.

 

Dengan stok yang tersedia di gudang lini III seluruh rayon Pusri yaitu 95.719 ton untuk urea dan 47.257 ton untuk NPK.

 

Hal ini diharapkan mencukupi kebutuhan petani di musim tanam.

 

Rustam menambahkan, Pusri sebagai produsen pupuk pertama di Indonesia, bersama PT Pupuk Indonesia (Persero) secara konsisten telah melakukan langkah preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran HET di lapangan.

 

Upaya tersebut dilakukan melalui edukasi, sosialisasi berkala, serta penerbitan surat edaran kepada seluruh Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah (PPTS).

 

Selain itu, perusahaan juga aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat untuk melakukan pengawasan bersama terhadap penyaluran pupuk bersubsidi.

 

“Kami tidak akan segan memberikan sanksi kepada PPTS yang terbukti melanggar ketentuan HET. Pengawasan dan transparansi penyaluran menjadi kunci agar pupuk bersubsidi benar-benar sampai kepada petani yang berhak,” tegas Rustam.

 

Lebih lanjut, Rustam mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya Pusri dan Pupuk Indonesia Grup untuk mendukung terwujudnya ketahanan dan kemandirian pangan nasional.

 

Hal tersebut sejalan dengan cita-cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang tertuang dalam visi Asta Cita.

 

Terakhir, sebagai penutup Rustam menegaskan bahwa pupuk bersubsidi bukan sekedar bantuan untuk para petani, melainkan sebuah instrumen untuk menjaga ketahanan pangan nasional.

 

 

“Pupuk bersubsidi bukan hanya bantuan bagi petani, tetapi instrumen strategis untuk menjaga stabilitas produksi pangan nasional. Karena itu, kami terus berupaya agar penyaluran pupuk bersubsidi berjalan transparan, tepat sasaran, dan sesuai aturan,” tutupnya.(*)

 

Sumber : https://sumsel.akurat.co/sumsel/1866677926/pusri-tegaskan-penyaluran-pupuk-bersubsidi-sesuai-het-dan-regulasi-pemerintah?page=2

Layanan Pelanggan Laporan Tata Kelola Info Publik FAQ