Kabar Pusri

Pusri Rasionalisasi Karyawan

11 June 2009

PT PUPUK Sriwijaya (Pusri) baik secara holding company maupun Pusri Palembang akan merasionalisasi karyawan hingga mencapai angka ideal tahun 2012. Saat ini, baik holding maupun Pusri Palembang, sudah kelebihan tenaga kerja. Di holding company, karyawan di seluruh jajaran mencapai 12.000 orang dan Pusri Palembang 3.200 orang. Angka ini akan dirasionalisasi manajemen hingga tersisa 2.400 karyawan di masing-masing pabrik.

Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia PT Pusri, Djafarudin Lexi mengatakan, rasionalisasi dilakukan secara alamiah melalui penarikan pegawai yang sudah memasuki masa pensiun. Meskipun terjadi kelebihan karyawan, Pusri tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau program pensiun dini.

Dia mengatakan, alasan rasionalisasi karyawan karena Pusri secara holding telah dibatasi ruang gerak dalam pemasaran pupuk di Tanah Air. Sistem rayonisasi pupuk dan pemasaran per wilayah menyebabkan kelebihan tenaga kerja. "Jadi mengingat industri pupuk saat ini sudah menyebar di Tanah Air. Ada Pupuk Kaltim di Kalimantan, Pupuk Kujang di Jawa Barat, PIM, dan Petro di Jawa Timur, karena ini semua perusahaan milik negara masuk holding agar teratur," katanya di Palembang, Rabu (10/6).

Dengan menyebarkan industri, masyarakat pun mendapatkan pupuk dengan tepat waktu sesuai rayon. Hingga pemasaran Pusri di wilayah-wilayah ditempati oleh perusahaan lain menyebabkan kelebihan tenaga kerja. "Kelebihan ini akan diapakan?" kata Lexi.

Pada tahun 2012, Pusri berharap mencapai satu titik rasio antara pabrik dan pegawai sesuai hingga lebih efisien. Pada tahun ini, Pusri Palembang ada 311 karyawan memasuki masa pensiun, tahun 2010, sebanyak 310 orang. "Rekrutnya sudah berlangsung sejak 2007. Tiap tahun akan tetap rekrut, namun ditata hingga tidak akan over."

Dari segi anggaran, setiap bulan biaya operasional Pusri Palembang mencapai Rp400 miliar. Untuk membayar gaji pegawai setiap bulan Rp24 miliar.

"Ida Syahrul"
Layanan Pelanggan Laporan Tata Kelola Info Publik FAQ