Kabar Pusri

PUSRI PASTIKAN STOK PUPUK DI LAMPUNG TERCUKUPI

16 August 2022

cover

PALEMBANG – Sebagai perusahaan industri pupuk dan petrokimia, PT Pusri Palembang yang merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero), bertanggung jawab dalam mendistribusikan pupuk dan menjaga ketahanan pangan nasional. Pusri selalu memastikan setiap distributor menyiapkan dan menyalurkan pupukbersubsidi di masing-masing kios sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Disampaikan oleh Vice President Humas Soerjo Hartono bahwa hingga 10 Juni 2022, Pusri mencatat jumlah stok fisik pupuk subsidi di Provinsi Lampung untuk urea bersubsidiyaitu sebesar 14.248,86 ton dan pupuk NPK bersubsidi sebesar 13.125,20 ton.

 “Sebagai produsen, kami memastikan bahwa stok di wilayah Lampung sudah tercukupi, baik pada stok pupuk urea dan NPK. Sehingga petani tidak perlu khawatir kekurangan pupuk”, terang Soerjo.

Sementara untuk realisasi kumulatif untuk periode Januari s.d Juni 2022 yaitu sebesar 145.318 ton untuk urea dan 103.439 ton .

Dalam menjalankan kegiatan pengadaan serta penyaluran pupuk bersubsidi, pusri telah berpegang teguh pada Prinsip 6 Tepat, yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu. Prinsip ini berlaku pada semua tingkatan jalur distribusi sampai tingkat petani yaitu dari Lini I (gudang pabrik pusri), Lini II (gudang produsen di Pelabuhan atau Ibukota Provinsi), Lini III (Gudang produsen dan distributor di Kabupaten/Kota) hingga ke Lini IV (kios pengecer) sampai penyaluran ke petani dan atau kelompok tani.

“Untuk mendapatkan pupuk subsidi, Kementan telah menetapkan sejumlah ketentuan. Diantaranya, petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar, menyusun dan memiliki alokasi pada sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), serta pada wilayah tertentu menggunakan Kartu Tani”, tutup Soerjo.

 

***

 

Palembang,10 Juni 2022

Informasi lebih lanjut:

Vice President Humas

Soerjo Hartono

Email: [email protected]

Layanan Pelanggan Laporan Tata Kelola Info Publik FAQ