29 November 2019
Sebagai perusahaan yang bertanggung jawab dalam mendukung Kedaulatan Pangan Nasional, PT Pusri Palembang yang merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) berkomitmen menjamin ketersediaan stok pupuk bersubsidi dan mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Dalam hal kegiatan tata niaga pupuk bersubsidi, Pusri berpedoman dengan aturan – aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah yaitu untuk kegiatan distribusi atau pengadaan berpedoman pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Sedangkan untuk kegiatan penyaluran dan HET (Harga Eceran Tertinggi) berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian.
Pada tahun 2019, Pusri mendapat alokasi kebutuhan sesuai Peraturan Menteri Pertanian untuk pupuk Urea Bersubsidi sebesar 1.146.670 juta ton/tahun dan pupuk NPK Bersubsidi sebesar 72.205 ton/tahun. Sampai dengan tanggal 27 November 2019, realisasi penyaluran untuk pupuk Urea Bersubsidi sebanyak 1.017.329 ton (89%) dan NPK Bersubsidi sebanyak 70.098 ton (97%).
Saat ini Pusri bertanggung jawab untuk menyalurkan pupuk Urea Bersubsidi di Provinsi Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Kalimantan Barat. Sedangkan untuk pupuk NPK Bersubsidi, Pusri bertanggung jawab di wilayah Sumatera Selatan (sebanyak 11 kabupaten dan kota) serta Jambi (di 4 kabupaten dan kota).
Dalam menghadapi Musim Tanam I bulan Oktober 2019 – Maret 2020, Pusri pada awal Bulan Nopember telah menyiapkan stok pupuk di Lini III Kabupaten wilayah tanggung jawab untuk pupuk urea bersubsidi sebanyak 166.766 ton dan pupuk NPK bersubsidi sebanyak 6.795 ton. Jumlah ini 3 (tiga) kali lipat lebih banyak untuk urea bersubsidi dan 2 (dua) kali lipat lebih banyak untuk NPK bersubsidi dari ketentuan yang dipersyaratkan oleh Pemerintah (Urea : 55.333 ton dan NPK : 3.557 ton).
Dalam menjalankan kegiatan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, Pusri berpegang teguh pada Prinsip 6 Tepat, yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu dan tepat mutu. Prinsip ini berlaku di semua tingkatan jalur distribusi sampai ke tingkat petani yaitu dari Lini I (gudang pabrik pusri), Lini II (gudang produsen di pelabuhan atau Ibukota propinsi), Lini III (gudang produsen dan distributor di kabupaten/kota) hingga ke Lini IV (kios pengecer) sampai penyaluran ke petani dan atau kelompok tani.
Disamping itu, Pusri juga melakukan pengawasan pendistribusian dan penyaluran bersama instansi terkait yaitu Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) baik di tingkat Pusat, Propinsi maupun Kabupaten/Kota. Hal ini untuk memastikan bahwa kegiatan pendistribusian dan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan aturan yang berlaku. #rul
Sumber : http://beritapagi.co.id/2019/11/29/pusri-pastikan-penyaluran-pupuk-subsidi-aman.html
Bagikan
13 November 2024
MANFAAT BIORIPAH UNTUK TANAMAN28 October 2024
TEMU TANI DAN TINJAUAN ASET04 November 2024
RESTO APUNG SESERA, LESTARIKAN KULINER KHAS PALEMBANG29 October 2024
Buletin Pusri Edisi 309