19 January 2015
Palembang (ANTARA Sumsel) -PT Pupuk Sriwidjaja menyatakan hingga Januari 2015 masih memberlakukan harga eceran tertingi pupuk urea bersubsidi untuk petani tanaman pangan dan perkebunan milik rakyat seperti yang ditetapkan selama ini. “Harga eceran tertingi (HET) pupuk urea bersubsidi sekarang ini Rp 1.800 per kilogram di pengecer atau lini empat, kami belum ada rencana menaikan harga,” kata Manajer Hubungan Masyarakat PT Pupuk Sriwidjaja (PT Pusri), Sulfa Ganie di Palembang, Kamis.
Menurut dia, dengan kondisi harga pupuk urea bersubsidi tidak mengalami perubahan, pihaknya mengingatkan kepada mitra atau distributor resmi agar menjual pupuk tersebut kepada petani sesuai sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah selama ini. “Distributor resmi pupuk bersubsidi tidak boleh menjual pupuk kepada petani dengan harga diatas ketentuan harga eceran tertinggi, karena tindakan itu merupakan pelanggaran dan sanksinya cukup berat,”ujarnya.
Dia menjelaskan, sesuai peraturan Menteri Pertanian tentang kebutuhan dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk urea bersubsidi ditetapkan sebesar Rp 1.800/kg. Jika petani menemukan distributor menjual pupuk urea bersubsidi di atas ketentuan HET tersebut dapat melaporkannya kepada unit pemasaran di masing-masing provinsi yang termasuk dalam sembilan wilayah kerja PT Pusri.
“Petani yang ada di wilayah Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Banten/DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta, diminta tidak membiarkan distributor mempermainkan harga jual pupuk bersubsidi diluar ketentuan,”ujar Sulfa.
Menjual pupuk bersubsidi di luar ketentuan harga yang ditetapkan pemerintah dapat membebani petani dan menghambat program peningkatan produksi dan swasembada pangan. Untuk melakukan penertiban distributor pupuk “nakal”, selain mengharapkan bantuan dari petani pengguna pupuk bersubsidi dan berbagai lapisan masyarakat, pihaknya juga berupaya secara intensif melakukan pengawasan di lapangan.
Melalui upaya tersebut,jika ada distributor yang terbukti melakukan penjualan pupuk bersubsidi di atas ketentuan HET selama musim tanam hingga April 2015 ini, akan dilakukan pemutusan kerja sama dengan distributor yang terbukti melakukan pelanggaran itu, kata dia pula.
Editor: Yudi Abdullah
Bagikan
17 December 2024
JELANG HUT KE-65, PUSRI GELAR KHITANAN MASSAL UNTUK LINGKUNGAN10 December 2024
PUSRI RAIH PRESTASI PADA AJANG TKMPN 2024