Kabar Pusri

PUSRI LAKSANAKAN E-SIGNING KONTRAK GAS DENGAN PERTAMINA EP

20 May 2020

PALEMBANG – Sebagai upaya pemenuhan kebutuhan bahan baku utama pembuatan pupuk urea, PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri) yang merupakan anak perusahaan PT. Pupuk Indonesia (Persero) melaksanakan E-Signing Amandemen Perjanjian Gas Bumi antara Penjual dalam hal ini PT. Pertamina EP (PEP) dan sebagai Pembeli yaitu Pusri untuk jangka waktu selama lima tahun dari 2018-2023.
 
Acara yang diselenggarakan oleh SKK Migas ini merupakan implementasi atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 89K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, yang dilaksanakan secara virtual pada Hari Rabu (20/05).
 
Pelaksanaan e-signing ini dilaksanakan oleh Direktur Utama Pusri, Mulyono Prawiro, dan disaksikan oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif. Turut hadir perusahaan lain yang melaksanakan e-signing kontrak jual beli gas bumi; Direktur Utama PT. Pupuk Indonesia (Persero), Direktur Utama PT. Pertamina (Persero), President Director PT. Pertamina EP, dan pimpinan perusahaan lainnya.
 
Saat ini total konsumsi gas bumi yang dibutuhkan Pusri untuk operasional seluruh pabrik yang aktif adalah sebesar 190 BBTUD. Total kontrak gas bumi Pusri setelah Amandemen ini adalah sebesar 203 BBTUD.
 
Adapun volume kontrak pada Perjanjian Jual Beli Gas antara PT Pertamina EP dan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang sebagai berikut: 
-       Periode 1 Januari – 31 Desember 2018 sebesar 166 MMSCFD,
-       Periode 1 Januari – 31 Desember 2019 sebesar 145 MMSCFD
-       Periode 1 Januari – 12 April 2020 sebesar 140 MMSCFD
-       Periode 13 April 2020 – 31 Desember 2023 sebesar 120 BBTUD.
 
Melalui penandatanganan Amandemen Perjanjian Jual Beli Gas ini diharapkan dapat membantu PUSRI untuk terus beroperasi, di samping melaksanakan revitalisasi pabrik agar konsumsi gasnya lebih efisien dibandingkan pabrik yang lama. Di tengah wabah COVID-19 ini Pusri juga terus berkomitmen dalam mendistribusikan pupuk hingga ke petani guna mendukung Pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional.
Layanan Pelanggan Laporan Tata Kelola Info Publik FAQ