23 February 2015
SRAGEN (KRjogja.com) - Jatah pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Sragen pada tahun Anggaran 2015 siap didistribusikan mulai bulan Maret mendatang. Pendistribusian pupuk bersubsidi mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 73 Tahun 2004 dan Peraturan Bupati (Perbub) Sragen Nomor 67 Tahun 2014.
Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Kabupaten Sragen, Suparno kepada wartawan Minggu (22/2) mengatakan, pendistribusian pupuk akan dilakukan melalui agen resmi bertepatan dengan dimulainya Musim Tanam (MT) I. "Bulan Maret merupakan saat tepat pembelian pupuk karena bersamaan petani sedang memulai MT I," ujarnya.
Untuk menjamin pupuk subsidi sampai ke petani, pengawasan pendistribusian pupuk akan dilakukan oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3). Selain itu untuk memperlancar jalannya pendistribusian pupuk, juga akan dibantu oleh Personil Babinsa seluruh Koramil di Sragen.
Alokasi pupuk untuk tanaman pangan yang akan distribusikan meliputi SP 36 sebanyak 8.397 ton, ZA 15.176 ton, NPK 28.491 ton dan pupuk organik 13.534 ton. Sedangkan jumlah pupuk secara keseluruhan yang akan didistribusikan untuk bidang perkebunan, peternakan dan perikanan termasuk juga untuk tanaman pangan, pupuk urea 37.700 ton, SP 36 8.400 ton, ZA 20.850 ton, NPK 33.400 ton dan pupuk organik 15.800 ton. (Sam)
Bagikan
04 November 2024
RESTO APUNG SESERA, LESTARIKAN KULINER KHAS PALEMBANG05 November 2024
Temu Tani & Tinjauan Aset29 October 2024
Buletin Pusri Edisi 309